BANGGAI – Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai menunjukkan arah baru yang lebih tegas dan berwibawa. Di bawah kepemimpinan Suhendra Saputra, Pengadilan Negeri Luwuk (PN Luwuk) mulai memperlihatkan komitmen kuat dalam menuntaskan perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selama ini, pelaksanaan eksekusi kerap menjadi titik lemah dalam sistem peradilan. Tidak sedikit putusan pengadilan yang berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut di lapangan. Kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum dan menimbulkan keresahan di kalangan pencari keadilan.
Namun, kondisi itu kini mulai berubah. Terbukti, sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kini mulai ditindaklanjuti melalui proses eksekusi.
Putusan-putusan tersebut tidak lagi berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan. Pihak pengadilan pun telah melaksanakan eksekusi atas perkara-perkara tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang konkret.
Salah satu langkah nyata terlihat dalam eksekusi objek sengketa berupa sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (29/4/2026). Proses eksekusi berlangsung sesuai prosedur, dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan para pihak terkait.
Eksekusi ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat yang wajib dilaksanakan.
“Putusan yang sudah inkracht tidak boleh dibiarkan tanpa eksekusi. Di situlah marwah peradilan dipertaruhkan,” ujar Tomi pemerhati hukum.
Sejak menjabat, Suhendra Saputra dinilai membawa semangat progresif dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa peradilan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus memastikan hasil putusan benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak.
Sejumlah langkah strategis yang kini menjadi fokus antara lain penuntasan perkara lama yang tertunda, pelaksanaan eksekusi secara transparan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta menjaga independensi lembaga dari berbagai tekanan.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Konsistensi dalam mengeksekusi putusan dinilai sebagai upaya efektif untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan hadirnya kepastian hukum yang nyata, potensi konflik akibat sengketa berkepanjangan diharapkan dapat diminimalisir. PN Luwuk pun kini tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga institusi yang memastikan keadilan tersebut benar-benar terwujud di lapangan.*













