Polemik Eksekusi Lahan Seret Batas Kewenangan Satgas PKA
BANGGAI — Surat yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait penundaan dukungan administratif dan fasilitasi eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kajian hukum yang melandasi kebijakan tersebut dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah diuji dan berkekuatan tetap di tingkat peradilan.
Surat Nomor 500.17-4/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 itu meminta Bupati Banggai untuk menangguhkan dukungan administratif berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997. Langkah ini didasarkan pada kajian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, yang menilai putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara luas mencakup seluruh hamparan tanah di Tanjung Sari.
Dalam surat itu, Pemprov Sulteng turut menyinggung Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 yang disebut sebagai pokok sengketa kepemilikan antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam, sementara Putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 dikaitkan dengan gugatan intervensi. Pemprov menilai penafsiran yang terlalu luas berpotensi bertentangan dengan hukum acara perdata serta asas ultra petita. Gubernur juga meminta agar perangkat daerah tidak memproses kebijakan pertanahan atau pengosongan lahan tanpa rekomendasi resmi Satgas PKA.
Tanggapan Keras dari Pihak Ahli Waris
Pihak ahli waris, Brakhen Akum, melontarkan kritik keras dan menilai surat keputusan gubernur tersebut cacat secara yuridis. Menurutnya, Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 merupakan putusan yang bersifat negatif (niet ontvankelijke verklaard atau NO) karena mengandung cacat formil, sehingga pokok perkara belum pernah diperiksa atau diadili secara materiil.
Selain itu, Khen mengungkapkan bahwa keberadaan putusan tersebut sebenarnya sudah pernah diuji sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara Nomor 655/PK/PDT/2000, namun ditolak oleh Majelis Hakim.
“Jadi, kajian yang mendasari surat gubernur terhadap sengketa Tanjung Sari tidak berpijak pada fakta hukum yang telah diuji dalam proses peradilan,” tegas Khen.
Ia juga membeberkan bahwa pada tahun 2016, pihak Datu Adam yang diwakili oleh Drs. Hi. Rusdin K. Datu Adam pernah mengajukan perlawanan atas permohonan eksekusi dengan dalil hukum serupa. Namun, perlawanan tersebut ditolak oleh majelis hakim hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (inkracht).
Desak Gubernur Bersikap Netral dan Adil
Menyikapi hal tersebut, Khen meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersikap objektif, menjernihkan pandangan, serta melepaskan diri dari kepentingan politik elektoral maupun kelompok tertentu dalam mengambil kebijakan publik. Sebagai sesama warga dan masyarakat Kabupaten Banggai, ia menegaskan bahwa warga berhak mendapatkan perlindungan kebijakan pemerintah yang adil tanpa diskriminasi.
Khen mengingatkan bahwa fungsi utama hukum perdata adalah mengatur hubungan hukum demi melindungi kepentingan pribadi, menjaga ketertiban, dan menyelesaikan sengketa secara adil. Karenanya, ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengambil alih peran pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, terlebih jika kajian hukum yang diterbitkan keliru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan konstatering (pencocokan objek) merupakan bagian dari prosedur hukum resmi yang dilakukan pengadilan guna memastikan kesesuaian antara objek dalam amar putusan dengan kondisi nyata di lapangan. Proses ini, imbuhnya, semestinya didukung penuh oleh pemerintah demi penyelesaian sengketa yang adil, jujur, transparan, dan beradab.
Gubernur Belum Memberikan Respons
Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sulteng Anwar Hafid belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/9/2026). Konfirmasi tersebut mencakup dasar hukum penundaan dukungan administratif, kedudukan kedua putusan MA yang dipersoalkan, hingga batas kewenangan Satgas PKA.
Surat kebijakan gubernur tersebut diketahui turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai, perwakilan warga Tanjung Sari, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Polemik di Tanjung Sari kini tidak lagi sekadar sengketa penguasaan lahan, melainkan telah merembes pada diskursus ruang lingkup amar putusan pengadilan, prosedur konstatering, keadilan bagi warga lokal, serta batas kewenangan eksekutif dalam menyikapi produk hukum yudikatif. (Ay)













