Example 970x250

Kecelakaan Kerja PT SASL Disorot KSBSI: Desak Usut Tuntas K3, Jam Kerja, dan Upah

banner 120x600

BANGGAI – Kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga harus dilarikan ke RSUD memicu reaksi keras DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Luwuk Banggai.

KSBSI mendesak kecelakaan tersebut diusut menyeluruh. Tidak hanya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga kondisi mesin, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), jam kerja, waktu istirahat, lembur hingga pemenuhan hak upah pekerja.

Ketua DPC KSBSI Luwuk Banggai, Hermanius Burunaung, melalui sambungan telepon, menegaskan keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi maupun keuntungan perusahaan.

“Kami mengecam keras insiden ini. Nyawa dan keselamatan buruh bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius, saat di konfirmasi media ini, Minggu (9/8/2026)

Ia meminta Polres Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk memastikan penyebab kecelakaan serta mengetahui apakah seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan.

Menurut Hermanius, kecelakaan kerja tidak boleh langsung dianggap sebagai musibah tanpa terlebih dahulu memeriksa faktor penyebabnya.

“Perusahaan jangan dengan mudah berlindung di balik kata “musibah”. Kami meminta diperiksa apakah SOP keselamatan benar-benar dijalankan atau hanya formalitas di atas kertas,” ujarnya.

KSBSI juga meminta aspek jam kerja dan upah menjadi bagian dari pemeriksaan. Serikat buruh ingin memastikan pekerja memperoleh waktu kerja dan istirahat sesuai ketentuan, pembayaran lembur sebagaimana mestinya, serta upah dan hak normatif lainnya.

“Jangan hanya melihat kecelakaan setelah terjadi. Jam kerja, waktu istirahat, lembur dan upah juga harus diperiksa. Keselamatan pekerja tidak bisa dipisahkan dari kondisi kerja secara keseluruhan,” kata Hermanius.

Menindaklanjuti insiden tersebut, KSBSI menyatakan akan turun langsung meninjau kondisi lapangan atau meminta manajemen PT SASL and Sons Indonesia memberikan klarifikasi terkait kecelakaan.

Peninjauan dan klarifikasi itu akan diarahkan untuk mengetahui kondisi tempat kejadian, penerapan SOP K3, penggunaan APD, kelayakan peralatan kerja serta pemenuhan hak korban.
KSBSI juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas biaya perawatan korban hingga pulih serta memastikan hak-hak normatif korban tetap terpenuhi selama menjalani perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KSBSI meminta dilakukan audit terhadap sistem manajemen K3, kelayakan mesin dan peralatan kerja, serta kecukupan APD bagi seluruh pekerja.

Serikat buruh juga meminta operasional pada unit atau lokasi kerja tempat kecelakaan terjadi dihentikan sementara apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan mencegah kecelakaan susulan.

Hermanius menegaskan KSBSI akan mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan mengenai penyebab kecelakaan dan pemenuhan hak korban.

“Jika ditemukan fakta adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum dan melakukan konsolidasi aksi. Jangan sampai kecelakaan kerja diselesaikan di bawah meja,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SASL and Sons Indonesia terkait kronologi kecelakaan, kondisi korban maupun penerapan K3 di lokasi kejadian. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *