JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional hingga ke tingkat daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), yang digelar di Swiss-Belhotel Silae, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional,” rakor ini menjadi forum strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung poin ketujuh Asta Cita, yakni penguatan reformasi hukum yang terintegrasi di seluruh tingkatan pemerintahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, menegaskan bahwa kualitas produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memiliki peran krusial dalam menunjang keberhasilan reformasi hukum nasional. Menurutnya, implementasi reformasi hukum tidak boleh berhenti di tingkat pusat, melainkan harus menjangkau hingga ke daerah.
“Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, banyak kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat justru dituangkan melalui produk hukum daerah,” ujarnya.
Rakor ini terselenggara berkat sinergi antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Pemerintah Kota Palu. Melalui forum tersebut, pemerintah berupaya membangun kesepahaman dan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas serta kepatuhan produk hukum daerah.
Evaluasi terhadap produk hukum daerah dinilai sebagai instrumen penting, tidak hanya dalam mendukung reformasi hukum, tetapi juga dalam memperkuat otonomi daerah. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Otda bersama Gubernur Sulawesi Tengah, . Sejumlah narasumber turut hadir memberikan pandangan strategis terkait arah kebijakan hukum nasional, di antaranya dari Komisi III DPR RI, selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Sebanyak 100 peserta mengikuti rakor ini, yang terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, serta Kepala Biro atau Bagian Hukum dari wilayah Provinsi Regional Sulawesi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Selain unsur pemerintah, perwakilan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga turut dilibatkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan inklusivitas dalam penyusunan kebijakan.
Melalui rakor ini, Kemendagri berharap tercipta harmonisasi regulasi yang mampu memperkuat implementasi program prioritas nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.**













