LUBUK SIKAPING – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa berinisial MPPY yang terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja dari balik jeruji besi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (11/3/2026).
Majelis hakim yang diketuai Abdul Rahman, didampingi hakim anggota Wina Febriani dan Billy Saut Mangoloi, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram serta menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusannya.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula saat terdakwa yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Padang pada Agustus 2025, tetap mengendalikan jaringan peredaran narkotika. Ia meminta bantuan seorang saksi berinisial GA untuk mencarikan orang yang dapat menjemput ganja dari wilayah Panyabungan, Sumatera Utara.
Terdakwa diketahui membeli sekitar 50 paket ganja dengan total berat mencapai 47 kilogram dari seseorang berinisial LS. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp40 juta, namun baru dibayarkan Rp7 juta melalui transfer rekening.
Selanjutnya, dua orang saksi, YA dan ADH, ditugaskan menjemput barang haram tersebut dari Kota Nopan dengan iming-iming upah Rp300 ribu per kilogram. Ganja kemudian dibawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Solok dan Padang dengan harga Rp1,4 juta per paket.
Untuk mendukung operasional, terdakwa juga sempat mengirimkan dana Rp2 juta kepada saksi YA. Bahkan, ia turut mengatur lokasi penyimpanan ganja yang akhirnya disembunyikan di belakang rumah salah satu saksi di Kota Solok.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian. Pada 4 Agustus 2025 dini hari, petugas menghentikan kendaraan yang digunakan para pelaku di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Ranjau Batu-Panti, Kabupaten Pasaman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga karung berisi 50 paket ganja yang dibungkus lakban kuning.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan sejumlah pihak lain yang terlibat, termasuk saksi GA, MZ, dan RDD di wilayah Kota Solok. Sementara terdakwa MPPY diamankan pada 12 September 2025 dari dalam Lapas Kelas II Padang dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Meski tengah menjalani hukuman, ia tetap menjalankan aktivitas peredaran narkotika dari dalam penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jaringan peredaran narkotika masih dapat dikendalikan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.**













