BANGGAI – Upaya media ini untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait isu penggusuran lahan di Tanjung Sari kembali menemui jalan buntu. Rabu siang (28/1/2026), suasana di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai tampak normal, namun kursi Kepala Kantor, Harjiman, S.P., justru kosong.
Kehadiran media di kantor yang berlokasi di Bukit Halimun itu bertujuan meminta penjelasan langsung tentang isu penggusuran yang semakin memancing keresahan warga. Namun, menurut petugas keamanan yang berjaga, Kepala Kantor sedang melakukan tugas luar.
“Pak Kakan lagi tugas luar, nanti kita sampaikan,” ujar security tersebut.
Penjelasan singkat itu menutup kunjungan media, yang terpaksa pulang tanpa memperoleh keterangan apa pun sementara isu terus berkembang di masyarakat.
Isu penggusuran di Tanjung Sari kembali mencuat setelah dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351. Warga mempertanyakan dasar rencana eksekusi dan menuntut kejelasan soal status sertifikat yang telah lama mereka kantongi. Situasi di lapangan kian sensitif, sementara jawaban dari lembaga berwenang belum kunjung terdengar.
Padahal, sebelumnya ATR/BPN Kabupaten Banggai telah mengeluarkan surat resmi bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah itu, terdapat dua poin penting yang berkaitan langsung dengan keresahan warga:
Pertama, Proses identifikasi lahan warga Tanjung Sari masih berlangsung, sesuai rekomendasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).
Kedua, Sertifikat hak milik warga yang terdampak eksekusi dinyatakan tetap sah dan berlaku, sesuai data yang telah terpetakan dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), selama tidak ada putusan pengadilan lain yang membatalkannya.
Pernyataan tersebut, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala ATR/BPN Banggai, menjadi rujukan penting bagi masyarakat, terutama di tengah maraknya informasi simpang siur mengenai eksekusi lahan.
Meski dokumen tersebut menjelaskan posisi hukum sertifikat warga, publik tetap menantikan penegasan terbaru dari ATR/BPN Banggai terutama setelah isu eksekusi kembali bergulir di ruang publik. Keberadaan kepala kantor yang tidak berada di tempat membuat konfirmasi langsung belum dapat diperoleh.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. Hingga saat ini, masyarakat Tanjung Sari masih berharap pemerintah memberikan jawaban yang tegas, jelas, dan menenangkan.*













