Example 970x250

Ketua PN Banggai Tegaskan Tidak Ada Upaya Cari Perkara, Minta Sumber Keresahan Warga Diungkap

banner 120x600

BANGGAI – Ketua Pengadilan Negeri Banggai akhirnya angkat suara di tengah memanasnya isu rencana eksekusi lahan yang membuat warga resah dalam beberapa hari terakhir. Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Rabu (28/1/2026), ia memberikan klarifikasi tegas dan lugas, sekaligus mempertanyakan sumber kegaduhan yang beredar.

Ia menekankan bahwa keresahan warga seolah diarahkan kepada Pengadilan Negeri, padahal lembaga peradilan, kata dia, bekerja berdasarkan ketentuan yang jelas.

Gambar meja kerja

“Tolong juga pertanyakan surat gubernur itu, Pak. Yang membuat resah ini siapa sebenarnya?” ujarnya, sebuah pernyataan yang menggambarkan keheranannya atas opini yang berkembang.

Ketua PN Banggai menegaskan bahwa tugas pengadilan sangat terbatas dan tidak pernah melampaui batas kewenangan.

“Tugas pengadilan itu hanya tiga, Pak: menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara,” katanya menekankan. Tidak ada ruang bagi pengadilan untuk bergerak di luar mekanisme hukum, apalagi menjadi pemicu persoalan baru.

Ia juga menepis anggapan bahwa institusinya sedang mencari-cari masalah. Menurutnya, pengadilan hanya menjalankan putusan hukum, dan setiap langkah selalu didasarkan pada dokumen resmi serta permintaan dari pihak yang berkepentingan. Jika ada keresahan, tegasnya, maka sumbernya harus dicari pada pihak yang menerbitkan atau menyebarkan surat yang kini ramai dipersoalkan.

Pernyataan ini menjadi angin penjernih di tengah kabut spekulasi. Ia berharap masyarakat tidak terjebak oleh opini yang menyesatkan, melainkan memahami alur proses hukum yang sebenarnya.

Dengan penegasan tersebut, Pengadilan Negeri Banggai mendorong agar semua pihak menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai surat yang diduga menjadi biang keributan. Sebab bagi pengadilan, hukum tetap harus berpijak pada fakta, bukan pada desas-desus.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *