BANGGAI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah melihat persoalan lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tidak cukup diselesaikan hanya dengan berpegang pada putusan pengadilan. Di sisi lain, kepastian hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap juga harus dihormati.
Pandangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, S.H., ketika menanggapi polemik pelaksanaan putusan terkait lahan Tanjung Sari. Menurut Edy, penyelesaian persoalan tersebut harus memperhatikan dua aspek sekaligus, yakni kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara dan perlindungan terhadap warga yang terdampak.
Edy mengatakan persoalan Tanjung Sari memiliki sejarah panjang. Proses eksekusi bahkan pernah menghadapi persoalan pada 2017–2018.
“Pada tahun 2017–2018 keluar putusan eksekusi, namun ada kesalahan objek pada proses eksekusi,” kata Edy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (2/8/2026).
Persoalan tersebut, kata dia, kemudian berlanjut setelah terjadi pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Ketua PN Luwuk yang baru disebut membatalkan putusan eksekusi sebelumnya.
“Ketua PN Luwuk saat itu diganti, penggantinya membatalkan putusan eksekusi,” ujarnya.
Komnas HAM Republik Indonesia, lanjut Edy, juga telah turut menangani persoalan Tanjung Sari. Penanganan tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga dampak sosial dan hak masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Meski demikian, Edy menegaskan perlindungan terhadap warga tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Di satu sisi amar putusan MA yang sudah inkrah untuk memberikan kepastian hukum pada pemilik tanah yang memenangkan gugatan intervensi,” kata Edy.
Pernyataan Komnas HAM tersebut menempatkan persoalan Tanjung Sari pada dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan: menghormati putusan pengadilan dan memastikan hak warga yang terdampak tetap diperhatikan.
Sikap Komnas HAM tersebut beririsan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya, tetapi dengan penekanan yang berbeda.
Anwar mengaku belum mengetahui keberadaan warga Tanjung Sari yang menempati kawasan tersebut tanpa dokumen atau legalitas.
“Saya tidak tahu kalau itu. Yang saya tahu itu yang datang sama saya yang bawa sertifikat,” ujar Anwar dalam pernyataannya sebelumnya.
Gubernur juga menyarankan warga yang menghadapi persoalan hukum untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah persoalan Tanjung Sari yang tidak hanya menyangkut pihak yang memiliki sertifikat atau dasar legalitas, tetapi juga warga yang disebut menempati kawasan tersebut dengan beragam status penguasaan.
Bagi Komnas HAM, kondisi faktual warga terdampak tetap perlu menjadi bagian dari penyelesaian persoalan. Namun, pada saat yang sama, hak pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan juga tidak dapat diabaikan.
Karena itu, persoalan Tanjung Sari tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memegang sertifikat dan siapa yang tidak memiliki dokumen. Persoalan tersebut juga menyentuh kepastian hukum, dampak sosial, serta perlindungan hak warga dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Edy mengatakan Komnas HAM Sulawesi Tengah akan berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Besok saya akan koordinasi dengan Komisioner Komnas HAM untuk menanyakan langkah apa yang akan dilakukan oleh Komnas HAM,” ujarnya.
Koordinasi tersebut menjadi penting karena persoalan Tanjung Sari berada pada titik temu antara kewajiban menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah dan kewajiban negara memperhatikan masyarakat yang terdampak.
Pemerintah, dalam penyelesaian persoalan tersebut, dituntut tidak hanya memastikan putusan MA dilaksanakan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya penanganan terhadap dampak sosial dan kejelasan bagi warga yang terdampak.
Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan hak warga semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya perlu menjadi bagian dari penyelesaian persoalan Tanjung Sari secara adil dan terukur. (Ay)













