BANGGAI – Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, selama ini dikenal sebagai desa yang rukun. Warga saling mengenal satu sama lain, menjunjung tinggi rasa persaudaraan yang kokoh, dan terbiasa menyelesaikan masalah secara musyawarah. Namun, ketenangan itu kini ternoda. Dugaan penjualan ratusan hektare lahan hutan desa oleh Kepala Desa Padang telah menciptakan luka sosial yang mendalam, seolah persaudaraan yang selama ini terjalin dengan erat tercabik-cabik.
Informasi mengenai lahan yang berpindah tangan tanpa persetujuan warga menyebar cepat, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Bagi sebagian warga, isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pengkhianatan terhadap nilai kebersamaan yang selama ini dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ketegangan meningkat ketika warga yang menolak penjualan berhadapan dengan kelompok yang dianggap mendukung kebijakan kepala desa. Gesekan horizontal pun mulai muncul. Suasana damai yang sebelumnya menjadi ciri khas Desa Padang kini berubah menjadi penuh curiga dan ketidakpastian. Tetangga yang dulu akrab, kini menatap satu sama lain dengan hati-hati, waspada terhadap perbedaan pendapat yang mulai memecah belah.
Tokoh masyarakat Desa Padang, Alimudin Zulkarnain Tuong, menjadi simbol kepedihan warga. Saat ditemui media, Selasa (9/12/2025), sambil mengusap air mata, ia menceritakan kesedihan yang mendalam. Persaudaraan yang kokoh di desanya, katanya, seolah tercabik-cabik akibat persoalan ini.
“Rasa persaudaraan kami sangat kuat. Tapi kini terguncang, bahkan terasa seolah tercabik-cabik. Warga yang biasanya bersatu, kini terpecah. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal masa depan desa kami,” ungkap Alimudin dengan suara bergetar.
Melihat eskalasi yang berpotensi menimbulkan konflik lebih luas, Komisi I DPRD Banggai turun tangan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar dengan menghadirkan kedua kubu warga serta Kepala Desa Padang. Dalam forum itu, dewan meminta klarifikasi terkait dugaan penjualan lahan sekaligus menampung keluhan warga yang merasa dirugikan.
Langkah selanjutnya, Komisi I bersama instansi teknis meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan. Mereka berbicara dengan warga, memeriksa dokumen, dan mengumpulkan data di lapangan agar dapat memperoleh gambaran menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah Kabupaten Banggai dikabarkan telah menerima laporan resmi mengenai dugaan penjualan lahan dan memulai penelusuran awal. Meski hasil investigasi belum rampung, masyarakat menuntut kepastian hukum agar situasi yang mulai retak ini dapat segera diperbaiki.
Sementara itu, warga Desa Padang hidup dalam ketidakpastian. Setiap pertemuan antarwarga kini diselimuti kewaspadaan, dan setiap keputusan tentang lahan menjadi sumber perdebatan. Rasa persaudaraan yang selama ini menjadi fondasi sosial desa, kini terasa rapuh, menunggu sentuhan kebijakan yang adil dan transparan untuk memulihkan ikatan yang sempat retak.
Bagi Alimudin dan warga lainnya, penyelesaian konflik ini bukan sekadar soal administratif, tetapi tentang memulihkan kembali hati dan hubungan manusia di desa mereka, agar Desa Padang dapat kembali menjadi tempat di mana kerukunan dan persaudaraan menjadi identitas yang tidak tergoyahkan.*













