BANGGAI — Tindak lanjut surat Polresta Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai terkait rencana rapat koordinasi sebelum pelaksanaan konstatering objek perkara Tanjungsari hingga kini belum mendapat kejelasan.
Hingga Jumat (25/9/2026), ahli waris mengaku belum memperoleh informasi mengenai sejauh mana surat tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk apakah rapat koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah telah dilaksanakan.
Di sisi lain, pihak pengadilan disebut masih menunggu dukungan pengamanan dari pihak kepolisian untuk pelaksanaan konstatering di lokasi objek perkara.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan ahli waris mengenai proses koordinasi antarlembaga yang menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan konstatering.
Kapolresta Belum Berikan Tanggapan
Jumat (25/9/2026), Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Banggai untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut surat tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Belum adanya penjelasan tersebut membuat posisi dan perkembangan koordinasi antara Polresta Banggai dengan Pemerintah Kabupaten Banggai belum diketahui secara terbuka.
Padahal, kejelasan mengenai tahapan koordinasi menjadi penting karena konstatering merupakan bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan pencocokan objek perkara di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan.
Ahli Waris Minta Polri Jalankan Fungsi Pelayanan
Ahli waris Braken Akum, saat ditemui media ini, Kamis (24/9/2026), mempertanyakan tindak lanjut surat Polresta Banggai kepada pemerintah daerah.
Ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah kepolisian membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, koordinasi tersebut tidak semestinya menjadi alasan yang berlarut-larut hingga berdampak pada tertundanya proses hukum.
“Kami menghormati sikap kepolisian dalam membangun koordinasi dengan pemerintah daerah. Tapi jangan jadikan alasan tersebut sekadar untuk menunda hak rakyat dalam mencari keadilan. Tugas dan fungsi Polri itu jelas sebagai pelayan masyarakat. Melihat kondisi seperti ini, hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan Polri menjadi tertunda,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Polresta Banggai menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.
“Saat ini kami, ahli waris sebagai rakyat, meminta kepada Polres Banggai untuk menjalankan tugas dan fungsinya yang bebas dari intervensi politik,” katanya.
Minta Pengamanan Tidak Berpihak
Braken juga menegaskan bahwa permintaan pengamanan konstatering menurut pihak ahli waris tidak berkaitan dengan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam perkara.
“Pengamanan konstatering ini bukan merupakan bagian dari sengketa-konflik struktural. Sengketa ini murni antarwarga negara. Sehingga kami harap kepolisian tidak memihak atau membela salah satu pihak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran aparat dalam pelaksanaan konstatering seharusnya ditempatkan dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polresta Banggai mengenai alasan dan perkembangan tindak lanjut surat kepada Pemerintah Kabupaten Banggai.
Media ini juga masih menunggu keterangan dari Pemerintah Kabupaten Banggai mengenai apakah rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut telah dilakukan serta hasil dari koordinasi tersebut.
Kejelasan dari kedua institusi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai tahapan persiapan pengamanan sebelum konstatering dilaksanakan.(Ay)













