Example 970x250

Kunjungan Keluarga Dibuka, Akses Advokat Ditutup, Kebijakan Lapas Luwuk Disorot

banner 120x600

BANGGAI – Dalih libur nasional kembali menjadi sorotan dalam pelayanan hukum di daerah. Kali ini, penolakan terhadap advokat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Senin (23/3/2026), bertepatan dengan momen Idulfitri 1447 Hijriah.

Seorang advokat, Gilang Pebriawan M, bersama rekannya, tidak diizinkan masuk ke dalam lapas saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada salah satu narapidana. Padahal, kedatangan mereka merupakan bagian dari tugas profesional yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut keterangan yang dihimpun, Gilang telah berada di lokasi sejak pukul 13.30 WITA. Namun hingga lebih dari dua jam kemudian, akses untuk bertemu klien tak kunjung diberikan. Petugas lapas berdalih bahwa layanan terbatas karena cuti bersama.

Alasan tersebut justru memunculkan ironi. Di waktu yang sama, layanan kunjungan bagi keluarga warga binaan tetap dibuka. Sejumlah pengunjung terlihat keluar masuk area lapas tanpa hambatan berarti. Fakta ini memantik pertanyaan serius, mengapa akses kemanusiaan dibuka, tetapi akses hukum justru ditutup?

Dalam perspektif hukum, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis pelayanan, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana. Hak atas bantuan hukum merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, termasuk narapidana, dan tidak dapat ditangguhkan oleh alasan administratif, apalagi sekadar dalih hari libur.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengamanatkan bahwa layanan bantuan hukum harus tetap tersedia bagi penerima bantuan hukum tanpa diskriminasi.

Lebih jauh, prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa setiap tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tahap pemeriksaan. Artinya, pembatasan akses advokat berpotensi menjadi bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Gilang menilai, kebijakan yang diterapkan pihak lapas tidak hanya inkonsisten, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan.

“Kalau kunjungan keluarga tetap dibuka, maka tidak ada alasan membatasi akses advokat. Ini menyangkut hak hukum, bukan sekadar kunjungan biasa,” tegasnya.

Peristiwa ini memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola pelayanan di lembaga pemasyarakatan. Ketika akses hukum diperlakukan tidak setara, maka yang terancam bukan hanya hak individu warga binaan, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIB Luwuk belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya respons dari otoritas setempat justru memperkuat kesan bahwa persoalan ini belum menjadi perhatian serius.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab, ketika hak atas bantuan hukum dapat ditunda dengan alasan administratif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan prinsip keadilan itu sendiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *