BANGKEP – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kerja sama dengan Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LAIGAN HUKUM (Irfan Bungaadjim, SH dan Partners).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady dan Direktur LAIGAN HUKUM Irfan Bungaadjim, SH, di Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Salakan, Jumat (7/8/2026).
Kemitraan ini mencakup penyediaan jasa bantuan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, baik dalam penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan, program dan tindakan administratif pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Pendampingan hukum juga diarahkan untuk mencegah munculnya persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan.
Bupati Rusli Moidady mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang memiliki kepastian hukum sekaligus menerapkan prinsip good governance.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan seluruh kebijakan dan program memiliki kepastian hukum yang kuat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Rusli.
Dalam kerja sama tersebut, LAIGAN HUKUM akan memberikan sejumlah layanan hukum, mulai dari konsultasi dan pendapat hukum (legal opinion), kajian serta penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Pendampingan juga mencakup penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan hukum Pemkab Banggai Kepulauan, baik melalui jalur pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan.
Dengan demikian, fungsi pendampingan hukum tidak hanya ditempatkan ketika pemerintah daerah menghadapi perkara, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kebijakan dan keputusan yang diambil sejak awal tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, SH, menyatakan pihaknya siap menjalankan mandat tersebut secara profesional dan independen.
“Kami mengapresiasi kepercayaan ini dan berkomitmen menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, serta berpedoman pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia untuk memberikan solusi hukum yang cepat dan tepat,” kata Irfan.
Kerja sama ini diharapkan tidak sekadar menjadi hubungan pendampingan ketika perkara muncul, tetapi mampu memperkuat budaya kepatuhan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, setiap kebijakan pemerintah diharapkan dapat dijalankan secara transparan, akuntabel dan terukur, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, penguatan aspek hukum tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan Banggai Kepulauan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum dan kepentingan publik. (Ay)













