Example 970x250

Lain di Bibir, Lain di Hati: PN Luwuk Sentil PT KLS Mangkir di Mediasi SUTET Banggai

banner 120x600

BANGGAI – Upaya penyelesaian sengketa lahan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, kembali menemui jalan buntu. Mediasi kelima yang digelar pada Jumat (22/5/2026) di ruang Command Center Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II berakhir tanpa kehadiran pihak PT KLS, salah satu pihak yang bersengketa.

Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, itu turut dihadiri Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Banggai, Sunarto Lasitata, kuasa hukum warga Irfan Bungajim, serta tim dari PT PLN (Persero). Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Banggai juga hadir mendampingi pihak PLN.

Gambar meja kerja

Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang dialog itu justru kehilangan makna ketika PT KLS tidak hadir tanpa keterangan. Ketidakhadiran tersebut memperpanjang kebuntuan sengketa yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Di tengah suasana dialog, Ketua Pengadilan menyampaikan sindiran bernada filosofis terhadap sikap perusahaan.

“Lain di bibir, lain di hati. Dalamnya laut dapat diukur, hatinya orang siapa tahu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak gugatan yang diajukan PT KLS diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), hingga kini belum ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh. Kondisi ini dinilai semakin memperjelas ketidakpastian sikap hukum perusahaan dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kepala Bagian SDA, Sunarto Lasitata, mendorong adanya langkah tegas agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut. Sunarto mengusulkan agar pengadilan bersama PT PLN (Persero) memberikan batas waktu terakhir bagi PT KLS untuk menunjukkan itikad baik, dengan pertemuan lanjutan yang direncanakan pada 8 Juni 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum PLN, Husnul, menjelaskan bahwa pihaknya telah menitipkan dana ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi sejak awal sengketa bergulir. Langkah ini ditempuh agar pembangunan infrastruktur kelistrikan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Dari total 19 objek lahan yang diajukan dalam konsinyasi, hingga kini masih tersisa 16 titik yang belum terselesaikan akibat belum tercapainya kesepakatan antar pihak.

Kuasa hukum masyarakat, Irfan Bungajim, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata administratif, melainkan menyangkut keselamatan dan ruang hidup warga. Menurutnya, masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di sekitar lokasi akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampak apabila terjadi risiko dari keberadaan infrastruktur tersebut.

“Jika terjadi sesuatu pada tower SUTET, masyarakat yang akan merasakan langsung dampaknya, bukan perusahaan,” tegasnya.

Hingga kini, harapan penyelesaian sengketa masih bergantung pada komitmen para pihak dalam pertemuan berikutnya. Warga berharap ada ketegasan hukum yang mampu memberikan kepastian atas hak mereka, sekaligus memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *