BANGGAI – Masyarakat Kabupaten Banggai, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya sempat nonaktif, kini dapat bernapas lega. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama BPJS Kesehatan memastikan bahwa warga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui proses reaktivasi instan.
Langkah ini diambil menyusul dampak dari kebijakan nasional terkait Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut sempat memicu penonaktifan belasan juta peserta PBI di seluruh Indonesia, termasuk sekitar 11.000 jiwa di wilayah Kabupaten Banggai, karena adanya sinkronisasi data subsidi.
Mekanisme Aktivasi di Fasilitas Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Mitra Akbar, menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali status kepesertaan kini dibuat jauh lebih sederhana. Peserta yang masuk dalam kategori PBI nonaktif tidak perlu lagi melewati prosedur birokrasi yang panjang di kantor cabang.
”Misalnya, ada peserta nonaktif PBI yang ingin berobat di Puskesmas, statusnya akan langsung diaktifkan saat itu juga. Syarat utamanya adalah yang bersangkutan memang sudah terdaftar sebagai peserta PBI sebelumnya, bukan merupakan peserta baru,” terang Mitra dalam kegiatan pemutakhiran data yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Selasa (7/4/2026).
Komitmen Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan atensi serius pemerintah daerah. Menurutnya, akses kesehatan masyarakat tidak boleh terhambat oleh dinamika pemutakhiran data administratif.
”Kami menyadari banyak keluhan masyarakat terkait hal ini. Oleh karena itu, kami bahkan telah menugaskan Asisten I untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat agar hak kesehatan masyarakat Banggai tetap terjamin,” ujar Wabup Furqanuddin.
Ia menambahkan bahwa sektor kesehatan merupakan pilar prioritas pembangunan di Kabupaten Banggai, sehingga hambatan teknis seperti pemutakhiran data harus segera dicarikan solusi cepatnya.
Pemutakhiran Data ASN
Selain membahas peserta PBI, pertemuan tersebut juga menyoroti validasi data bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh ASN beserta keluarganya memiliki data yang valid dan terintegrasi dalam sistem JKN.
Langkah pembaruan data secara berkala ini dianggap krusial mengingat tingginya dinamika perubahan status pegawai, mulai dari mutasi, pengangkatan pegawai baru, hingga masa pensiun. Hal ini dilakukan agar hak layanan kesehatan bagi seluruh abdi negara di lingkungan Pemda Banggai tetap berjalan tanpa kendala administratif.**













