Example 970x250

Langkah Persuasif Kasat Reskrim AKP Nur Arifin Redam Konflik Penganiayaan di Luwuk Selatan

banner 120x600

BANGGAI – Kasus dugaan penganiayaan antarwarga yang sempat menyita perhatian publik di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Proses mediasi difasilitasi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai dan berlangsung di ruang khusus Restorative Justice Mapolres, Selasa (26/5/2026).

Penyelesaian perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, yang menjembatani kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai setelah sebelumnya konflik sempat bergulir ke ranah hukum.

Gambar meja kerja

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 17 Mei 2026. Perselisihan antarwarga tersebut memicu kedua pihak saling melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik telah menjalankan tahapan awal penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun dalam prosesnya, aparat kepolisian memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan membuka ruang dialog. Komunikasi intensif dilakukan guna mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

AKP Nur Arifin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada proses peradilan formal. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan lingkungan.

“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” ujarnya.

Proses mediasi turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan pemuda Maahas, keluarga dari kedua belah pihak, serta penasihat hukum masing-masing. Kehadiran lintas unsur ini dinilai menjadi kunci terciptanya suasana dialog yang kondusif dan terbuka.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Dengan demikian, potensi konflik lanjutan dapat dicegah dan situasi kamtibmas di Kelurahan Maahas kembali kondusif.

Keberhasilan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *