BANGGAI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk mendesak PT Sawindo Cemerlang segera melaksanakan Akta Van Dading (akta perdamaian) yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait sengketa pengelolaan buah sawit antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Banggai.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 10/B/LBH-ST Cbg Lwk/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. LBH bertindak sebagai kuasa hukum warga berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2026.
Dalam surat itu, LBH menegaskan bahwa akta perdamaian dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Luwuk dan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Luwuk bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak tanpa penundaan.
“Akta perdamaian adalah produk hukum yang memiliki kekuatan eksekutorial. Karena itu, pelaksanaannya tidak bisa ditunda atau diabaikan,” tegas kuasa hukum LBH, Tomi Akase dan Gilang Pebriawan.
Selain pelaksanaan putusan, LBH juga menuntut realisasi rekomendasi hasil rapat mediasi tertanggal 14 April 2026. Mediasi tersebut melibatkan pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera bersama sejumlah perwakilan masyarakat, yakni Susanna Naray, Dolvi Batjo, Daniel Pyoh, Eli Saampap, dan Rusli Labone, serta pihak perusahaan.
Pokok persoalan yang dipersoalkan warga adalah distribusi dan tata kelola hasil buah sawit yang dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
Sebagai langkah konkret, LBH menyatakan akan mendatangi langsung kantor PT Sawindo Cemerlang pada Rabu, 22 April 2026 pukul 09.00 WITA. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta kepastian komitmen serta realisasi atas kesepakatan damai yang telah disepakati.
“Ini bagian dari upaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat pemilik lahan,” lanjut Tomi selaku ketua LBH Sulteng cabang Luwuk.
Di sisi lain, PT Sawindo Cemerlang belum menunjukkan langkah konkret terkait pelaksanaan akta perdamaian. Manager Humas Legal perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, saat ditemui di Bukit Halimun, menyatakan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan.
“Kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya singkat.
Surat desakan tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolres Banggai, serta Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) sebagai bentuk dorongan pengawasan terhadap penyelesaian sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai tahapan proses yang dimaksud maupun tenggat waktu pelaksanaan akta perdamaian tersebut.*













