Example 970x250

Listrik Mengalir, Hak Petani Disandera: SUTT Tetelara Jadi Monumen Ketidakadilan

banner 120x600

BANGGAI – Deretan menara baja Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV berdiri tegak di atas hamparan persawahan Telara, Kecamatan Toili. Dari ketinggian, kabel-kabel listrik membentang menyalurkan energi bagi kepentingan publik. Namun di bawahnya, para petani justru masih menunggu hak mereka yang tak kunjung tiba.

Dana kompensasi atas lahan yang telah digunakan untuk proyek strategis tersebut hingga kini masih tertahan di rekening konsinyasi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Situasi ini menciptakan ironi, listrik mengalir tanpa hambatan, sementara keadilan bagi warga tersendat di meja prosedur.

Persoalan ini berakar dari sengketa hukum yang telah bergulir sejak 2023. Gugatan yang diajukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) saat itu diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh PN Luwuk.

Kondisi tersebut membuat perkara menggantung tanpa kepastian. Melihat stagnasi itu, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PN Luwuk kembali mengambil inisiatif dengan menggelar mediasi dan mengundang seluruh pihak terkait.

Namun upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. PT KLS berdalih akan menempuh jalur hukum, tetapi hingga kini belum menunjukkan langkah konkret. Pernyataan tersebut justru menambah panjang daftar ketidakpastian yang harus ditanggung warga.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (10/4/2026), menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen hukum yang seharusnya dimanfaatkan untuk mengakhiri sengketa secara efektif.

“Mediasi itu bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari hukum acara yang bisa menyelesaikan perkara secara tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) memilih berhati-hati. Dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, pencairan dana tanpa putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau akta perdamaian dinilai berpotensi menimbulkan temuan audit.

Sikap kehati-hatian itu dapat dipahami secara administratif, namun bagi warga, kondisi tersebut justru terasa sebagai bentuk pengabaian terhadap hak mereka.

Kuasa hukum warga, Irfan Bungaadjim, dalam keterangannya pada media ini, Kamis (9/4/2026), menilai kebuntuan ini sebagai cerminan minimnya kepastian hukum.

“Kalau tidak ada proses hukum yang berjalan, jangan biarkan hak masyarakat ikut terhenti. Harus ada solusi,” tegasnya.

Sementara itu, warga hanya bisa pasrah. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan telah berubah fungsi, namun kompensasi yang dijanjikan belum juga diterima.

“Tanah sudah dipakai, tapi hak kami belum jelas,” keluh seorang petani.

Situasi ini menempatkan warga dalam posisi yang timpang. Mereka tidak lagi memiliki lahan secara utuh, tetapi juga belum mendapatkan hak finansial sebagai penggantinya. Status quo yang terjadi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan kemanusiaan.

Sejumlah pengamat menilai, jika tidak ada terobosan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. Prosedur yang kaku dan tarik-ulur kepentingan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Kini, menara SUTT Tetelara berdiri sebagai simbol ganda, kemajuan infrastruktur di satu sisi, dan mandeknya keadilan di sisi lain. Jika kebuntuan ini terus dibiarkan, maka sejarah akan mencatatnya bukan sekadar proyek listrik, melainkan monumen ketidakadilan yang nyata di atas tanah rakyat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *