Example 970x250

MA dan MK Sama-Sama Jalankan Kekuasaan Kehakiman, Ini Perbedaannya

banner 120x600

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sama-sama menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia, tetapi memiliki kewenangan yang berbeda. Perbedaan tersebut dijelaskan Humas Mahkamah Agung dalam artikel yang dipublikasikan di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026, berjudul “Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Apa Bedanya?”

Dalam artikel yang ditulis Nur Latifah Hanum, Humas MA menjelaskan bahwa keberadaan MA dan MK merupakan amanat Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Keduanya merupakan lembaga negara yang memiliki kedudukan sejajar dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Gambar meja kerja

MA dikenal sebagai puncak peradilan yang membawahi empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Dalam menjalankan kewenangannya, MA memiliki fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, dan memberikan nasihat. MA berwenang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

MA juga memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dan aparaturnya.

Sementara itu, MK berperan sebagai penjaga konstitusi atau the guardian of the Constitution. MK menangani perkara yang berkaitan dengan konstitusi dan ketatanegaraan.

MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

Humas MA menegaskan, perbedaan kewenangan tersebut bukan menunjukkan adanya persaingan antara MA dan MK. Kedua lembaga justru memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi dalam memperkuat kekuasaan kehakiman serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.

MA berfokus pada penerapan dan kesatuan hukum melalui kewenangan peradilan, kasasi, peninjauan kembali, pengujian peraturan di bawah undang-undang, serta pembinaan dan pengawasan badan peradilan.

Sedangkan MK berfokus pada pengawalan konstitusi, khususnya memastikan undang-undang dan proses ketatanegaraan tetap sesuai dengan UUD 1945.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, MA dan MK menjadi dua pilar kekuasaan kehakiman yang memiliki peran berbeda namun sama-sama penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.*/Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *