Example 970x250

Marwah Pengadilan Dipertanyakan, Putusan MA 1997 Masih Terkendala di Tanjung Sari

banner 120x600

BANGGAI — Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 dalam sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan. Meski disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak ahli waris Ny. Berkah Albakkar hingga kini masih menantikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaannya.

Pada Selasa (20/10/2026), ahli waris, Brakhen Akum, mempertanyakan berlarutnya proses penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyoroti surat Polresta Banggai terkait pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang disebut berkaitan dengan tahapan pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Brakhen, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan pihak yang telah menempuh proses peradilan.

Bupati Siap Laksanakan Rakor Sebelum Konstatering

Sementara itu, Bupati Banggai H. Amirudin, saat dikonfirmasi sebelumnya, menyatakan pemerintah daerah siap melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) sebelum dilaksanakan konstatering sesuai surat Kapolresta Banggai.

Konstatering merupakan pemeriksaan atau pencocokan objek tanah di lapangan dengan objek yang tercantum dalam putusan pengadilan. Tahapan ini penting untuk memastikan kesesuaian lokasi, luas, dan batas-batas objek yang menjadi perkara.

Pernyataan Bupati tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam proses penyelesaian sengketa Tanjung Sari. Namun, kepastian mengenai jadwal pelaksanaan dan langkah teknis selanjutnya masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum

Kuasa hukum ahli waris, Suprianto Suludani, menilai penyelesaian sengketa Tanjung Sari membutuhkan kejelasan langkah dari seluruh lembaga yang terlibat. Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan Pengadilan Negeri Luwuk memperjelas peran masing-masing agar proses tersebut tidak terus berlarut-larut.

Surip, sapaan akrabnya, juga menyoroti informasi mengenai penguasaan lahan melalui hubungan sewa dan pinjam. Ia meminta status penguasaan tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditangani secara profesional tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Gangguan kamtibmas memang bisa terjadi. Namun, kepolisian memiliki peran untuk menjaga keamanan dan mencegah kericuhan, sehingga tahapan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” demikian penekanan pihak kuasa hukum.

Pemkab, Polresta, dan PN Luwuk Diminta Beri Kejelasan

Pihak ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Banggai, Polresta Banggai, dan Pengadilan Negeri Luwuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan sengketa tersebut, termasuk kendala keamanan, kesiapan konstatering, dan rencana tindak lanjutnya.

Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar persoalan keamanan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, sementara seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak ahli waris masih menantikan kejelasan langkah konkret terkait pelaksanaan putusan MA tersebut.

Sengketa Tanjung Sari menjadi ujian bagi koordinasi antarlembaga dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak keperdataan, dan keamanan masyarakat. Kejelasan prosedur serta tindak lanjut yang terukur diperlukan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *