Example 970x250

Mediasi ke-6 Sengketa Lahan SUTET di Moilong Kembali Buntu, Kuasa Hukum Petani Desak PLN Tegas

banner 120x600

BANGGAI – Sengketa lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan persawahan Tetelara, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, kembali menemui jalan buntu. Upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Luwuk pada Senin (8/6/2026) gagal menghasilkan kesepakatan setelah pihak PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali tidak menghadiri pertemuan.

Ketidakhadiran perusahaan tersebut terjadi dalam agenda mediasi keenam, memperpanjang kebuntuan penyelesaian konflik antara masyarakat petani, PT KLS, dan pihak yang telah membangun tower serta jaringan SUTET di lokasi tersebut.

Gambar meja kerja

Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, menyayangkan sikap PT KLS yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menegaskan, mediasi merupakan bagian dari upaya negara untuk menghadirkan solusi adil tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Mediasi ini penting untuk menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional tanpa menumbalkan hak agraria warga,” ujarnya.

Secara hukum, perkara ini sebenarnya telah memiliki riwayat putusan. Gugatan yang sebelumnya diajukan PT KLS telah dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 2023. Namun, pascaputusan tersebut, perusahaan tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, sehingga status perkara dinilai menggantung.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda juga telah berulang kali memfasilitasi mediasi. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Dampak kebuntuan ini turut dirasakan oleh pihak PLN. Manajer PLN UP3 Luwuk, Qadri, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun, absennya PT KLS dalam mediasi dinilai menghambat penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan proyek strategis kelistrikan.

Dukungan terhadap penyelesaian sengketa juga datang dari Kejaksaan Negeri Luwuk melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), yang berharap mediasi dapat segera menemukan titik temu demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum petani Tetelara, Irfan Bungajim, melontarkan kritik keras terhadap sikap PT KLS. Ia meminta perusahaan untuk bersikap tegas dengan menempuh jalur hukum resmi apabila tidak sepakat dengan mediasi.

“Kalau tidak sepakat, tempuh jalur hukum. Jangan menggantung proses dengan terus-menerus tidak hadir,” tegasnya.

Irfan juga menyoroti langkah PLN yang dinilai belum tepat dalam memahami objek ganti rugi. Menurutnya, PLN harus mempertimbangkan kondisi faktual di
lapangan, termasuk siapa yang menguasai dan mengelola lahan serta tanaman yang terdampak.

Ia menegaskan, dengan tidak adanya upaya banding atas putusan NO tahun 2023, sengketa kepemilikan lahan secara hukum seharusnya telah selesai. Oleh karena itu, PLN diminta segera mengambil keputusan berdasarkan fakta tersebut.

“PLN harus jelas, yang diganti rugi itu lahan atau tanaman, lihat siapa yang mengelola dan terdampak langsung,” ujarnya.

Bagi para petani, kepastian status lahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup mereka. Selain itu, mereka juga menuntut jaminan keselamatan dan perlindungan atas dampak keberadaan infrastruktur SUTET di wilayah persawahan tersebut.

Adapun mediasi tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Luwuk beserta panitera, perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Manajer PLN UP3 Luwuk bersama jajaran, kuasa hukum masyarakat, serta perwakilan Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banggai.

Hingga kini, proses mediasi masih terbuka. Namun tanpa kehadiran salah satu pihak utama, penyelesaian sengketa ini berpotensi terus berlarut-larut tanpa kepastian. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *