Example 970x250

Mengapa Objek Eksekusi Tanjung Sari Menjadi 6 Hektar? Ini Jejak Konstruksi Hukumnya

banner 120x600

BANGGAI — Di atas hamparan tanah di pesisir Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, jejak sengketa hukum yang telah berlangsung hampir tiga dekade kembali menjadi perhatian publik. Bukan semata karena rencana eksekusi yang akan dilakukan pengadilan, melainkan karena satu pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat, bagaimana sengketa dua bidang tanah seluas sekitar 720 meter persegi bisa berujung pada putusan atas lahan sekitar 6 hektar?

Pertanyaan itu selama ini melahirkan berbagai spekulasi. Sebagian masyarakat beranggapan luas objek perkara tiba-tiba “membengkak” ketika memasuki tahap eksekusi. Namun, penelusuran terhadap konstruksi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/Pdt/1997 memperlihatkan alur yang berbeda.

Semua bermula dari sengketa perdata antara Hadin Lanusu sebagai penggugat dan Husen Taferokila sebagai tergugat. Perkara awal hanya menyangkut dua bidang tanah seluas kurang lebih 720 meter persegi.

Namun, jalannya persidangan berubah ketika seorang pihak ketiga, Ny. Berka Albakar, mengajukan gugatan intervensi (tussenkomst). Langkah itu menjadi titik balik perkara.

Berbeda dengan intervensi yang lazim dilakukan untuk mendukung salah satu pihak, Ny. Berka justru menggugat kedua belah pihak sekaligus. Ia mendalilkan bahwa dua bidang tanah yang dipersengketakan berada di dalam satu hamparan tanah yang lebih luas, sekitar 6 hektar, yang menurutnya merupakan miliknya berdasarkan alas hak yang sah.

Sejak saat itu, fokus persidangan tidak lagi semata-mata menguji kepemilikan atas dua bidang tanah kecil tersebut. Pengadilan juga memeriksa klaim kepemilikan atas keseluruhan hamparan sebagaimana diajukan dalam gugatan intervensi.

Rangkaian pembuktian berlangsung hingga tingkat kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan intervensi tersebut melalui Putusan Nomor 2351/Pdt/1997. Putusan itu membatalkan klaim para pihak yang semula bersengketa sekaligus menetapkan hak pihak intervensi atas objek tanah yang diperiksa dalam perkara.

Di sinilah letak persoalan yang selama ini kerap disalahpahami. Luasan sekitar 6 hektar bukanlah objek yang tiba-tiba muncul ketika putusan hendak dieksekusi. Luasan tersebut telah menjadi bagian dari konstruksi perkara sejak gugatan intervensi diajukan dan kemudian diperiksa dalam seluruh tahapan persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski demikian, perjalanan perkara belum benar-benar berakhir. Ketika Pengadilan Negeri Luwuk bersiap melaksanakan tahapan constatering sebagai bagian dari proses menuju eksekusi, penolakan muncul dari sebagian warga yang kini menempati kawasan tersebut.

Di sisi lain, hasil penelusuran media ini menemukan bahwa sejumlah pihak yang mengaku memiliki surat atau alas hak atas bidang-bidang tanah di dalam kawasan sekitar 6 hektar itu disebut tidak menempuh jalur gugatan atau upaya hukum lain untuk menguji klaim kepemilikannya di pengadilan. Penolakan lebih banyak diwujudkan melalui aksi keberatan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa konflik Tanjung Sari bukan lagi sekadar soal batas bidang tanah. Konflik tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, kepastian hukum, serta kemampuan negara menghadirkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Di satu sisi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan puncak dari proses pencarian keadilan yang harus dihormati. Di sisi lain, pelaksanaannya juga dituntut berlangsung secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar tidak memunculkan konflik baru.

Hingga kini, Tanjung Sari masih menyimpan banyak cerita. Bukan hanya tentang sengketa sebidang tanah, tetapi juga tentang bagaimana sebuah gugatan intervensi mampu mengubah arah perkara, memperluas objek yang diperiksa pengadilan, dan melahirkan putusan yang terus menjadi perbincangan hampir tiga puluh tahun kemudian. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *