JAKARTA – Di salah satu ruang pertemuan Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis siang (21/5/2026), sebuah dialog penting tentang masa depan penegakan hukum bergulir. Suasana yang semula formal mencair ketika jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyambut kedatangan pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi pasca-terpilihnya kepengurusan baru PERADI di bawah komando Ahmad Fikri Assegaf. Lebih dari itu, forum ini menjadi momentum refleksi bersama terhadap etika profesi penegak hukum.
Ketua Umum IKAHI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, didampingi sejumlah pejabat MA, langsung menekankan satu hal utama dalam diskusi: marwah pengadilan.
Di hadapan delegasi PERADI, Yanto mengingatkan bahwa advokat adalah officium nobile profesi yang mulia. Ia menyinggung sejumlah insiden yang mencederai etika di ruang sidang.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua terpelajar dan harus menjadi contoh. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan, siapa lagi?” ujarnya.
Bagi MA, ketertiban sidang mencerminkan kewibawaan hukum. Karena itu, penegakan etik harus berjalan seimbang.
Jika hakim yang melanggar ditindak tegas, organisasi advokat juga dituntut melakukan hal yang sama terhadap anggotanya.
“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya,” tegas Yanto.
Tantangan era digital turut menjadi sorotan. MA menilai, sebagian oknum advokat kini lebih memilih mengkritik proses peradilan melalui media sosial dibanding menempuh jalur hukum yang tersedia.
Panitera MA, Dr. Sudharmawatiningsih, mengingatkan agar advokat lebih bijak dalam bermedia sosial. Penggiringan opini publik berpotensi mengganggu independensi hakim.
Yanto menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran, advokat seharusnya melapor secara resmi ke Badan Pengawasan MA.
“Laporkan secara resmi, jangan diolok di ruang publik. Kami pasti tindak lanjuti,” ujarnya.
Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Heru Pramono, menegaskan komitmen MA terhadap praktik peradilan yang bersih. Ia mengingatkan larangan pungutan dalam proses penyumpahan advokat.
Menurutnya, dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, tidak ada lagi alasan untuk praktik transaksional.
“Hukumannya jelas. Jika masih ada yang melanggar, pecat atau penjara,” tegasnya.
Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menyambut berbagai masukan tersebut. Ia menyebutnya sebagai bahan evaluasi penting bagi kepengurusan baru.
PERADI, kata Fikri, akan memperkuat pembenahan internal, termasuk meningkatkan kualitas pelatihan profesi advokat agar lebih berorientasi pada etika.
Di sisi lain, PERADI juga mengapresiasi langkah modernisasi MA, khususnya dalam transformasi digital yang dinilai mempermudah akses keadilan.
Pertemuan ditutup dengan jabat tangan erat menjadi sinyal bahwa meski berada di sisi berbeda dalam persidangan, hakim dan advokat memiliki tujuan yang sama, menegakkan keadilan secara terhormat.**













