BANGGAI — Polemik lahan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, kembali memanas setelah sejumlah warga menolak rencana pelaksanaan konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Penolakan dilakukan dengan memblokade dua akses menuju objek perkara dan membakar ban bekas mobil di ruas jalan menuju lokasi, Kamis (13/8/2026).
Aksi tersebut mendapat sorotan dari ahli waris Ny. Berkah Albakkar, Akhen. Ia meminta polemik Tanjung Sari tidak dilihat hanya dari sudut pandang warga yang menolak konstatering. Menurut dia, ahli waris juga telah memperjuangkan hak atas harta kekayaan berupa tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Jika pihak-pihak yang menolak merasa terzalimi, bagaimana dengan kami, ahli waris? Kami juga korban penzaliman selama berpuluh-puluh tahun. Perjuangan kami untuk mempertahankan harta kekayaan berupa tanah telah berhasil dibuktikan dan mendapat pengakuan negara,” kata Akhen pada media, Kamis (13/8/2026).
Menurut Akhen, pihak-pihak yang mendiami objek perkara memiliki beragam alasan untuk menolak pelaksanaan konstatering. Namun, alasan tersebut, kata dia, tidak serta-merta menentukan kekuatan hukum suatu klaim.
Ia mempertanyakan dasar hukum pihak-pihak yang menempati objek perkara berdasarkan hubungan sewa-menyewa, pinjam pakai, izin tinggal, maupun jual-beli tanah dari pihak yang kalah dalam perkara.
“Kalau ada yang merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum peradilan. Kami juga dapat mengajukan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Akhen menilai terdapat upaya menguasai harta kekayaan ahli waris Ny. Berkah Albakkar dengan cara yang menurutnya melawan hukum. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk perampasan hak milik warga negara.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tidak memihak kepada salah satu pihak. Menurut Akhen, kepolisian merupakan alat keamanan negara yang bertindak atas nama negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jika kepolisian tidak dapat menjaga hak keperdataan warga negara yang dirampas oleh pihak yang melawan hukum, itu menandakan negara gagal menjaga hak warga negaranya,” katanya.
Akhen menegaskan pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan ahli waris dengan warga yang saat ini mendiami objek perkara. Kepentingan warga tersebut, menurut dia, tetap harus didengar.
Ia bahkan membuka kemungkinan sebagian warga merupakan korban praktik mafia tanah atau korban provokasi dan disinformasi dari pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari berlarutnya sengketa Tanjung Sari.
Menurut Akhen, kehadiran aparat semestinya bukan sekadar untuk menghindari gangguan keamanan, tetapi memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi maupun hambatan.
“Kalau keputusan negara dan akar masalahnya telah diketahui, kenapa gangguan keamanan terus menjadi alasan?” ujarnya.
Ia meminta tidak ada rekayasa dalam menentukan siapa yang menjadi korban dalam polemik tersebut.
“Jangan menempatkan korban kepada pihak yang menempati objek putusan secara melawan hukum. Kami, ahli waris Ny. Berkah Albakkar, juga sebenarnya menjadi korban dari pihak-pihak tersebut,” kata Akhen.
Akhen berharap polemik Tanjung Sari tidak berkembang menjadi konflik terbuka hingga memicu pengerahan massa. Menurut dia, situasi tersebut dapat terjadi apabila negara tidak mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak keperdataan warga negara.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menempuh mekanisme hukum dan menghormati proses yang dilakukan lembaga peradilan agar sengketa Tanjung Sari tidak semakin melebar. (Ay)













