BANGGAI – Polemik lama yang sempat meredup kini kembali menyala. Sengketa lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, kembali jadi sorotan setelah mencuat dugaan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) justru saat perkara masih bergulir di meja hijau.
Isu ini tak sekadar memantik perhatian, tapi juga memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin sertifikat hak milik bisa terbit di atas lahan yang status hukumnya belum tuntas?
Ahli waris Berkah Albakar tak tinggal diam. Mereka melayangkan pengaduan resmi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, menyoroti lambannya respons Pengadilan Negeri Luwuk. Mereka bahkan meminta agar independensi peradilan benar-benar dijaga, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, angkat bicara. Ia menegaskan, secara aturan, penerbitan SHM di atas lahan yang masih berperkara adalah hal yang tidak dibenarkan.
“Tidak semua lahan bisa diterbitkan SHM. Jika masih dalam proses perkara atau berada di kawasan yang tidak diperuntukkan, maka itu tidak dapat kami proses,” tegasnya saat ditemui awak media, Senin (6/4/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap proses administrasi pertanahan memiliki rambu-rambu ketat yang tak bisa dilanggar.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan polemik baru. Perkara lahan Tanjung Sari yang telah bergulir sejak 1996 itu memang telah berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi, isu tentang adanya SHM yang diduga terbit pada tahun yang sama saat perkara masih berlangsung, kini kembali menyeruak.
Situasi kian rumit ketika menjelang tahap eksekusi, sejumlah pihak muncul dengan klaim masing-masing, membawa dokumen pertanahan, termasuk SHM, di atas objek yang sama. Kondisi ini tak hanya memperkeruh suasana, tetapi juga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat soal siapa yang sebenarnya memiliki hak sah atas lahan tersebut.
Harjiman menegaskan, putusan pengadilan yang telah inkracht adalah rujukan utama yang wajib dihormati semua pihak. Klaim-klaim baru yang muncul setelahnya, menurutnya, akan tetap diverifikasi secara ketat untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Kantor Pertanahan Banggai pun membuka ruang bagi siapa saja yang merasa memiliki hak, untuk menunjukkan dokumen resmi sebagai bahan pemeriksaan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, publik kini menanti satu hal, kepastian hukum yang tegas dan tak menyisakan celah polemik di kemudian hari.*













