BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH bagi pelaku usaha, yang digelar di Hotel Santika Luwuk, Kamis (11/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, yang menekankan pentingnya perizinan lingkungan sebagai instrumen untuk menghindari dampak negatif terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan sumber daya alam.
“Pemenuhan kewajiban lingkungan bukanlah beban, tetapi investasi jangka panjang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti manfaat investasi bagi daerah, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan PAD, namun mengingatkan bahwa pertumbuhan usaha harus tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Dalam kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan pemahaman tentang:
Kewajiban pelaporan dan pemantauan lingkungan.
Pentingnya keterbukaan informasi
Sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan
Dua narasumber turut hadir:
Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si (Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda), menyampaikan mekanisme penerbitan persetujuan lingkungan
Rahman Iman Pambuka, S.Si (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda), membahas kebijakan pengawasan lingkungan
Kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan teknis bagi pelaku usaha agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pemkab Banggai berharap kegiatan ini mendorong lebih banyak pelaku usaha menerapkan praktik ramah lingkungan, demi tercapainya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.(**)













