Example 970x250

Perdes Tak Dihiraukan, Sapi Kuasai Pemukiman dan Jalur Trans Sulawesi

banner 120x600

BANGGAI – Senin pagi (26/1/2026) di Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, menghadirkan pemandangan yang seharusnya tak lagi terlihat. Di antara rumah-rumah warga dan di ruas Jalan Luwuk–Toili bagian penting dari jalur Trans Sulawesi sapi-sapi kembali berkeliaran bebas tanpa kendali. Sebagian melintas seenaknya, sebagian lain berhenti tepat di badan jalan, membuat pengendara terkejut dan terpaksa mengerem mendadak.

Bagi warga, kondisi ini bukan sekadar gangguan. Ini ancaman nyata bagi keselamatan. Namun bagi sebagian pemilik ternak, aturan seolah tak berarti apa-apa.

Padahal Peraturan Desa (Perdes) Sayambongin sangat jelas, setiap ternak wajib dikandangkan. Aturan itu bukan baru.

Sosialisasi pun bukan sekali dua kali. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah aturan dan imbauan resmi telah kembali disebar di berbagai titik strategis desa mulai dari lorong pemukiman, persimpangan utama, hingga spanduk dipasang untuk memastikan semua pemilik ternak membaca dan memahami kewajiban mereka.

Namun realitasnya, sebagian warga tetap memilih menutup mata.

Kepala Desa Sayambongin Ruslan, saat dikonfirmasi, pada Senin (26/1/2025) tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Tidak boleh ada sapi dilepas liar. Aturan itu dibuat untuk ketertiban dan keselamatan, bukan untuk dilanggar,” ujarnya tegas.

Ia menegaskan, pemerintah desa tak akan lagi memberi ruang toleransi. Penertiban telah dijadwalkan, dan tindakan tegas menanti pemilik ternak yang masih membandel.

Agar langkah ini benar-benar berjalan efektif, pemerintah desa memohon dukungan penuh dari Camat Nambo, Kapolsek Nambo, dan Danramil. Evaluasi bersama terhadap keputusan kelurahan dan Perdes dinilai penting agar penegakan aturan tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar diikuti tindakan nyata di lapangan.

“Ini bukan sekadar soal sapi berkeliaran. Ini soal keselamatan warga dan wajah desa kita. Kalau aturan tidak dihormati, maka tindakan tegas harus diberlakukan,” tambah Kepala Desa.

Dengan penertiban yang segera dilakukan dan koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, pemerintah desa berharap satu hal, pemilik ternak akhirnya sadar bahwa aturan dibuat untuk melindungi semua, bukan untuk dibiarkan diabaikan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *