Example 970x250

PN Kembali Mediasi Sengketa SUTET, Mayoritas Sepakat-KLS Menyilang

banner 120x600

BANGGAI – Setelah mengendap selama kurang lebih tiga tahun di Pengadilan Negeri Luwuk, dana konsinyasi kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di areal perkebunan Tetelara, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, akhirnya diputuskan untuk disalurkan kepada masyarakat pemilik lahan. Keputusan itu lahir dari mediasi lanjutan yang digelar di ruang mediasi pengadilan, Senin (30/3/2026).

Namun, di tengah kesepakatan mayoritas pihak, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) justru mengambil posisi berseberangan. Perusahaan menolak skema pencairan tersebut dan memilih melanjutkan sengketa melalui jalur hukum.

Gambar meja kerja

Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Suhendra Saputra, didampingi panitera, dan turut dihadiri Kabag SDA Pemda Banggai, perwakilan PT KLS, pihak PLN, kuasa hukum warga, serta sejumlah pemilik lahan. Dalam forum tersebut, sikap penolakan KLS tidak disampaikan secara lisan, melainkan melalui surat resmi Direktur perusahaan yang ditujukan kepada pengadilan dan dibacakan oleh perwakilan mereka di hadapan peserta mediasi.

Di sisi lain, masyarakat pemilik lahan secara tegas menyatakan sepakat agar dana kompensasi segera dicairkan. Bagi mereka, keputusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang yang telah berlangsung hingga lima tahun tanpa kepastian.

Pengadilan pun mengambil langkah terukur. Sebelum dana dicairkan, akan dilakukan konstatering, tahapan pencocokan dan verifikasi data objek lahan serta subjek penerima. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada celah persoalan hukum di kemudian hari.

“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan,” tegas Ketua Pengadilan.

Kepala Bagian SDA Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata, menyayangkan sikap PT KLS yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen sebelumnya. Ia mengungkapkan, dalam forum resmi terdahulu, Direktur PT KLS Sulianti Murad sempat menyatakan bahwa kompensasi akan tetap diberikan kepada masyarakat, tanpa bergantung pada hasil akhir proses hukum.

“Kalah atau menang dalam proses peradilan, dana tetap akan disalurkan kepada masyarakat,” ungkap Sunarto mengutip pernyataan tersebut.

Meski demikian, jalur hukum tetap terbuka. Pengadilan memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menentukan sikap akhir atas hasil mediasi hari itu. Sementara proses administratif terus disiapkan sebagai langkah lanjutan.

Di pihak lain, masyarakat melalui pendamping hukumnya, Irfan Bungadjim, menyatakan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, warga menyatakan kesediaan mengembalikan dana kompensasi apabila di kemudian hari putusan pengadilan memenangkan pihak perusahaan.

Skema ini menegaskan satu hal, pencairan dana bukan akhir dari sengketa. Ia justru menjadi jalan tengah memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa menutup ruang hukum bagi pihak perusahaan.

Di tengah tarik-menarik kepentingan, pengadilan mencoba berdiri di garis tengah, memastikan hak masyarakat tidak terus tertunda, sekaligus menjaga proses hukum tetap berjalan. Sebuah keputusan yang tak sepenuhnya memuaskan semua pihak, namun menjadi langkah konkret setelah bertahun-tahun kebuntuan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *