Example 970x250

PN Luwuk kembali Menjadwalkan konstatering, 55 SHM, 19 Pemegang Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

BANGGAI – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menjadwalkan konstatering atau pencocokan objek perkara di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Agenda ini merupakan upaya kedua setelah konstatering sebelumnya pada 3 Juli 2026 terhalang aksi penolakan penghuni objek perkara.

Berdasarkan surat PN Luwuk Nomor 2045/PAN.PN.W21-U3/HK2.4/VII/2026 tentang Bantuan Pengamanan Pelaksanaan Konstatering/Pencocokkan Objek Perkara Nomor 2351 K/Pdt/1997, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal pekan kedua Agustus 2026.

Gambar meja kerja

Di tengah rencana tersebut, sebanyak 19 dari 55 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada dalam area objek perkara memilih menempuh jalur hukum keperdataan. Sebagian pemegang SHM lainnya mengajukan permohonan kepada pihak pemenang perkara agar menangguhkan pembongkaran apabila pengosongan lahan nantinya dilakukan.

Data yang dihimpun menunjukkan tidak seluruh bidang tanah yang memiliki SHM berdiri bangunan. Beberapa bidang masih berupa pekarangan kosong. Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu dicocokkan secara langsung dalam agenda konstatering.

Konstatering merupakan tahapan pemeriksaan lapangan yang dilakukan pengadilan untuk mencocokkan objek perkara dengan amar putusan. Pemeriksaan meliputi batas, luas, lokasi, serta kondisi fisik tanah dan bangunan. Tahapan ini penting sebagai dasar sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

PN Luwuk sebelumnya telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa terdampak rencana eksekusi. Namun, posko tersebut disebut hanya didatangi beberapa warga yang meminta perlindungan dan kebijakan menjelang pengosongan objek perkara.

Persoalan di lapangan juga tidak hanya menyangkut para pihak yang terlibat langsung dalam perkara. Penolakan terhadap proses konstatering disebut lebih banyak berasal dari penghuni yang bukan merupakan pihak dalam perkara. Sebagian warga diketahui menempati lahan dengan status meminjam atau menumpang.

Perkara yang menjadi dasar proses tersebut adalah Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Karena itu, konstatering menjadi tahapan penting untuk memastikan objek yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan objek yang telah diputus pengadilan.

Pelaksanaan konstatering kali ini sekaligus menjadi ujian bagi PN Luwuk dan aparat keamanan. Pengadilan perlu memastikan proses berjalan sesuai hukum, sementara kepentingan warga yang memiliki dokumen hak juga perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan status hukum masing-masing.

Dengan kembali dijadwalkannya konstatering, proses hukum Tanjungsari memasuki tahap penting. Persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi bagaimana putusan tersebut diterapkan secara tepat terhadap kondisi nyata di lapangan.(Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *