Example 970x250

PN Luwuk Klarifikasi, Warga Tanjung Memanas: Bayang Penggusuran Kembali Mengintip

banner 120x600

BANGGAI – “Kami baru menerima permohonan perlindungan hukum dari pihak yang berperkara atau pemohon, jadi belum ada permohonan resmi khusus.”
Pernyataan tegas perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Widodo Hariawan menjadi pusat perhatian massa aksi pada Senin siang (11/1/2025), ketika puluhan warga Tanjung Sari dan mahasiswa menggelar demonstrasi menolak rencana eksekusi lahan yang kembali mencuat.

Di bawah sengatan matahari, halaman PN Luwuk dipenuhi kerumunan warga yang membawa spanduk, poster, dan ingatan yang belum selesai. Meski pihak pengadilan memastikan belum ada tindakan apa pun yang mengarah pada eksekusi, kegelisahan warga tidak serta-merta mereda.

Gambar meja kerja

Aksi ini lahir dari kepanikan kolektif yang dipicu pemberitaan sejumlah media lokal mengenai pernyataan Ketua PN terkait sengketa lahan. Bagi warga, kabar itu menjadi alarm bahaya yang memanggil kembali trauma dua kali penggusuran yang pernah merenggut rumah dan ruang hidup mereka.

“Yang diajukan baru permohonan perlindungan hukum dari pihak berperkara. Tidak ada permohonan khusus lainnya,” ucap perwakilan PN, berusaha menenangkan situasi. Namun pernyataan itu walau penting tidak mampu menghapus luka lama yang kembali mengintip.

Di depan kantor pengadilan, massa aksi menyambung suara dari berbagai arah. Mahasiswa bergantian berorasi, menguatkan posisi warga yang berdiri dalam diam penuh kegelisahan. Banyak dari mereka adalah saksi hidup dari peristiwa-peristiwa pahit rumah yang diratakan alat berat, keluarga yang tercerai, sertifikat sah yang pernah tak mampu melindungi.

“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami datang untuk mempertahankan hak kami,” tegas salah satu koordinator aksi, disambut tepuk tangan dan pekikan solidaritas.

Front Masyarakat Tanjung juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt./1997, yang menurut mereka berpotensi memperluas objek sengketa dan menyeret tanah-tanah bermilik sah. Bagi warga, potensi itu cukup untuk menghidupkan ketakutan yang selama ini mereka coba kubur.

“Jangan jadikan kami korban tiga kali!” teriak seorang ibu dari barisan terdepan, suaranya bergetar namun tegas.

Meski PN Luwuk sudah menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap permohonan, warga merasa perlu memastikan suara mereka benar-benar sampai. Mereka menuntut keterbukaan, kejelasan, dan jaminan bahwa tidak satu pun langkah hukum akan menyasar lahan yang tidak masuk objek perkara.

Aksi pun berakhir dengan satu kesadaran bersama perjuangan mempertahankan tanah bukan hanya soal hari ini, tetapi tentang masa lalu yang belum sembuh, dan masa depan yang ingin mereka selamatkan.
Dari Tanjung Sari hingga PN Luwuk, pesan warga mengalir jelas mereka tidak akan tinggal diam di bawah bayang-bayang penggusuran untuk ketiga kalinya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *