Example 970x250

Polemik SHM Tanjung Sari Menguat, Akses Konfirmasi ke Kepala Kantor Pertanahan Banggai Tertutup

banner 120x600

BANGGAI – Upaya konfirmasi terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikaitkan dengan isu penggusuran di kawasan Tanjung Sari kembali menemui hambatan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai belum dapat ditemui oleh wartawan tanpa adanya jadwal pertemuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) saat wartawan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai untuk meminta penjelasan resmi terkait perkembangan persoalan tersebut. Namun, salah seorang petugas resepsionis menyampaikan bahwa pimpinan tidak dapat menerima tamu tanpa janji terlebih dahulu.

Gambar meja kerja

“Setiap tamu yang ingin bertemu dengan pimpinan harus membuat janji lebih dulu,” ujar petugas resepsionis ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, Kepala Kantor Pertanahan diketahui sedang berada di dalam ruang kerjanya. Petugas resepsionis sempat berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan, namun hasilnya tetap sama, yakni permintaan agar pertemuan dijadwalkan terlebih dahulu.

Kunjungan wartawan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung terkait polemik penerbitan SHM yang kembali menjadi sorotan publik, khususnya dalam kaitannya dengan isu penggusuran di kawasan Tanjung Sari.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Banggai dalam pernyataannya menyebutkan bahwa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada masa perkara masih berlangsung dianggap batal berdasarkan putusan pengadilan. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penerbitan sertifikat yang dimaksud.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dinilai memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penerbitan dokumen tersebut serta posisi hukumnya saat perkara lokasi Tanjung Sari masih dalam tahapan perkara.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Minimnya klarifikasi dari pihak yang berwenang berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih polemik tanah di kawasan Tanjung Sari telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat pun berharap adanya keterbukaan informasi agar persoalan ini dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *