BANGGAI – Kepolisian Resor (Polres) Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan karyawan All Swalayan Luwuk kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (2/4/2026). Penyerahan ini menandai perkara tersebut telah memasuki tahap II dalam proses hukum, yakni tahap penuntutan.
Tersangka berinisial WP (45), warga asal Gorontalo, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Andriyani Mamangkey serta penganiayaan berat terhadap Aulia Novarista Malla pada 5 Desember 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini bermula dari penemuan korban Andriyani Mamangkey dalam kondisi tidak bernyawa di mess karyawan All Swalayan yang berlokasi di Jalan Tuna, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat pagi, 5 Desember 2025, sekitar pukul 05.35 WITA.
Selain korban meninggal dunia, satu korban lainnya, Aulia Novarista Malla, mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP–B/788/XII/2025/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng dan telah melalui rangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan di pengadilan.**













