BANGGAI – Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Luwuk Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 00.15 Wita itu berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah MF alias B (28), warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan. Dari penguasaan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 3,56 gram, satu unit handphone, dua timbangan digital, sendok sedotan kecil, dan alat pres plastik.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Kompo, tepat di belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Berdasarkan laporan warga, Satnarkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan. Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid memerintahkan KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi bersama dua personel untuk turun ke lokasi.
Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi. Saat melakukan pemeriksaan di kamar milik MR, petugas menemukan sembilan paket klip dan dua sachet kecil berisi sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa informasi dari mereka, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga keamanan wilayah.













