Example 970x250

Praperadilan Pejuang Agraria Kecamatan Luwuk Timur Ditolak PN Luwuk, Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembela Tanah Rakyat

banner 120x600

BANGGAI — Upaya hukum yang dilakukan Dr, Hasrin Rahim seorang pejuang agraria sekaligus advokat warga dalam sengketa lahan tambang nikel di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Polres Banggai ditolak oleh hakim pada sidang yang digelar pada, Rabu (17/9/2025).

Penolakan itu memicu reaksi keras dari warga pemilik lahan di Kecamatan Luwuk Timur yang selama ini didampingi oleh Hasrin selaku advokat tersebut dalam memperjuangkan hak atas lahan milik mereka yang kini menjadi lokasi operasi tambang nikel.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasrin selaku advokat sekaligus Ketua Umum Pemekaran Sulawesi Timur tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banggai. Ia menilai penetapan status hukum terhadap dirinya tidak sah secara prosedural dan mengandung unsur dugaan kriminalisasi karena aktivitas advokasi yang dilakukannya bersama warga.

Namun dalam putusannya, majelis hakim PN Luwuk menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Banggai sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Putusan ini dinilai warga dan jaringan masyarakat sipil sebagai pukulan telak terhadap upaya penegakan keadilan dalam kasus konflik agraria yang sedang berlangsung di Kecamatan Luwuk Timur.

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah warga pemilik lahan di Kecamatan Luwuk Timur menyampaikan kekecewaannya. Mereka menganggap bahwa upaya hukum yang ditolak tersebut menjadi bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap pembela hak-hak warga yang berkonflik dengan perusahaan tambang nikel yang kini beroperasi di wilayah mereka.

“Tanah kami dirampas, suara kami tidak didengar. Kini, orang yang selama ini mendampingi perjuangan kami malah dikriminalisasi,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut karena alasan keamanan.

Warga menduga ada upaya sistematis untuk membungkam perjuangan mereka melalui jalur hukum yang represif, menyusul meningkatnya ketegangan antara warga pemilik lahan dan pihak perusahaan tambang dalam beberapa bulan terakhir.

Konflik di Kecamatan Luwuk Timur bermula ketika sebuah perusahaan tambang nikel mulai melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di atas lahan yang menurut warga merupakan tanah milik mereka dengan bukti kepemilikan yang sah.

Warga menolak aktivitas tambang karena menilai tidak ada proses konsultasi publik yang layak, tidak ada ganti rugi, serta berpotensi merusak lingkungan dan sumber mata pencaharian mereka.

“Ini bukan semata soal tambang, ini soal kehidupan kami sebagai petani, sebagai warga yang sudah turun-temurun menjaga tanah ini,” tambah warga lainnya.

Sejumlah aktivis lingkungan dan organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah pun turut mengecam kriminalisasi terhadap pembela warga. Mereka menyebut penolakan gugatan praperadilan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat, menyatakan pendapat, dan memperjuangkan hak atas tanah.

“Jika pembela rakyat bisa begitu mudah dijadikan tersangka tanpa alasan yang kuat, bagaimana nasib warga yang hanya punya suara kecil dalam konflik melawan kekuatan korporasi?” ujar Surip, salah satu aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ikut memantau kasus ini.

Mereka mendesak agar Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan lembaga-lembaga independen lainnya turun tangan mengawal proses hukum, serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan substantif penetapan tersangka terhadap advokat warga tersebut. Sementara itu, warga dan jaringan sipil menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga internasional.

Kasus Kecamatan Luwuk Timur menjadi satu dari sekian banyak potret buram konflik agraria di Indonesia, di mana warga kecil dan pembelanya kerap berhadapan dengan tekanan hukum, sosial, dan ekonomi dalam perjuangan mempertahankan hak atas tanah mereka.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *