BANGGAI – Suasana di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali memanas menjelang rencana pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Perbedaan sikap di tengah masyarakat kian menguat, memunculkan kubu yang mendukung proses hukum tersebut dan kubu yang menolaknya.
Ketegangan mulai terlihat ketika sebagian warga melakukan aksi penolakan terhadap rencana pelaksanaan konstatering. Mereka berjaga di sejumlah titik akses menuju lokasi sengketa, menutup jalan masuk, bahkan membakar ban sebagai bentuk penolakan. Kondisi itu membuat situasi di lapangan semakin sensitif dan berpotensi memicu gesekan apabila tidak dikelola secara baik.
Di sisi lain, tidak seluruh masyarakat memiliki pandangan yang sama. Sebagian warga justru mendukung pelaksanaan konstatering sebagai tahapan penting dalam proses hukum guna memastikan secara pasti letak, batas, luas, serta kondisi objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan putusan pengadilan.
Sumber terpercaya media ini, menyatakan dirinya bersama keluarga mendukung langkah Pengadilan Negeri Luwuk untuk segera melaksanakan konstatering. Kepada media ini, Jumat (3/7/2026), ia menilai tahapan tersebut penting agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai letak objek yang disengketakan.
“Harapan kami konstatering segera dilaksanakan agar letak objek yang disengketakan dapat diketahui secara pasti. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai lokasi objek perkara dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian mengenai lokasi objek sengketa menjadi kebutuhan mendasar agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang jelas mengenai batas-batas objek perkara. Ia berharap proses tersebut dapat berlangsung secara aman, tertib, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang berperkara.
Sementara itu, penolakan yang muncul di lapangan dinilai dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Selain masih adanya perbedaan pandangan mengenai alas hak atas tanah, sebagian warga mengaku khawatir tahapan konstatering akan berujung pada pelaksanaan eksekusi. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh minimnya komunikasi yang mampu menjembatani perbedaan kepentingan di antara para pihak.
Melihat eskalasi yang terus meningkat, kehadiran aparat keamanan dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan yang memadai diharapkan mampu mencegah terjadinya benturan antarwarga, memberikan rasa aman kepada seluruh pihak, sekaligus memastikan setiap tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, konstatering merupakan bagian dari prosedur peradilan yang bertujuan mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, dan kondisi objek sengketa dengan data yang tercantum dalam berkas perkara maupun putusan pengadilan. Tahapan ini bukan merupakan pelaksanaan eksekusi, melainkan proses verifikasi di lapangan guna memastikan objek perkara secara faktual.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mengharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog serta penyelesaian melalui mekanisme hukum demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Menguatnya pro dan kontra menjelang konstatering menunjukkan bahwa sengketa Tanjung Sari bukan sekadar persoalan batas tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, dan stabilitas sosial. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat menempatkan proses hukum sebagai jalan penyelesaian yang harus dihormati bersama, sehingga potensi konflik horizontal dapat dihindari. (Ai)













