Example 970x250

PT Sawindo Cemerlang meminta para pihak tempuh jalur hukum dan mendukung investasi secara objektif

banner 120x600

BANGGAI – PT Sawindo Cemerlang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang memiliki niat baik dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan terkait investasi perusahaan. Kami menegaskan bahwa jaminan keamanan investasi merupakan kewajiban negara, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur terciptanya iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hal ini juga telah kami sampaikan secara resmi melalui surat Perseroan Nomor: 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025 perihal Laporan Kejadian dan Permohonan Jaminan Keamanan Investasi kepada Bupati Banggai dan Forkopimda.

Senior Manager Legal & Compliance Head Office PT. Sawindo Cemerlang, Fauzan Abdi, pada media Poros Banggai.com, menegaskan bahwa seluruh lahan produktif yang dikelola perusahaan baik kebun inti maupun plasma telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Kegiatan perkebunan dijalankan di atas lahan legal yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta terus menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi yang berlaku.

Gambar meja kerja

“Kami telah berinvestasi sesuai tata kelola hak atas tanah yang diberikan negara, termasuk Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, serta HGU yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang. Selain itu, kami berkontribusi dalam penyediaan lapangan kerja, perputaran ekonomi desa dan daerah, serta pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara,” tegas Fauzan. Rabu (26/11/2025).

Terkait peristiwa sebelumnya, perusahaan memberikan klarifikasi bahwa telah terjadi tindakan perusakan dan penyerangan yang menimbulkan rasa tidak aman serta trauma bagi karyawan dan keluarga yang bermukim di area perusahaan. Pihak PT Sawindo Cemerlang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan di atas lahan yang telah dibebaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, serta diketahui oleh pemerintah desa dan kecamatan.

Apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan melanggar hukum, Perseroan merekomendasikan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang objektif, yakni melalui gugatan di Pengadilan atau proses hukum yang berlaku. PT Sawindo Cemerlang berkomitmen mematuhi setiap keputusan resmi yang dikeluarkan lembaga peradilan atau otoritas hukum negara.

Sebagai penutup, Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) agar seluruh kegiatan usaha sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik industri perkebunan kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *