Example 970x250

PT Sawindo Cemerlang Minta Kepastian Hukum, Sesalkan Aksi Pengrusakan

banner 120x600

BANGGAI – Persoalan lahan antara PT Sawindo Cemerlang dan sekelompok warga Desa Masing kembali menjadi perhatian. Perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Kabupaten Banggai itu menegaskan komitmennya untuk patuh pada aturan dan menyelesaikan setiap sengketa secara prosedural.

Melalui Chat Whatsapp, Jumat (14/11/2025) Senior Manager Legal Head Office PT Sawindo Cemerlang, Fauzan Abdi, pada media ini, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaannya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Gambar meja kerja

Sebagai langkah awal, perusahaan telah mengirim surat resmi kepada Bupati Banggai bernomor 078/LGL-HO/SCEM/XI/2025, berisi laporan kejadian serta permohonan jaminan keamanan investasi. Perusahaan juga telah membuat laporan pengaduan demi mendapatkan perlindungan hukum terkait kerugian yang dialami.

Dari sisi humas, Dodi Yoanda Lubis, Manager Humas Kemitraan PT Sawindo Cemerlang, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang telah diakui oleh BPN.

Dodi menjelaskan, HGU tersebut terbit pada 2014, setelah melalui serangkaian proses mulai dari pembebasan lahan pada 2009, peninjauan lapangan oleh Pemda dan BPN pada 2012, hingga risalah panitia B yang menyatakan lahan tersebut clear and clean.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan HGU jika status lahan bermasalah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejak perusahaan beroperasi, sering muncul oknum-oknum yang mengklaim lahan yang sama. Dalam satu bidang lahan, terkadang ada dua sampai tiga orang yang mengaku sebagai pemilik. Perusahaan pun harus melakukan verifikasi ulang bersama pemerintah setempat, termasuk meminta kejelasan batas desa.

Kasus terbaru yang menghangat adalah aksi pengrusakan di areal perusahaan di Desa Masing. PT Sawindo Cemerlang menyesalkan tindakan massa yang diduga juga mengambil barang pribadi milik karyawan. Aksi tersebut disebut berlangsung tanpa izin kepolisian karena dilakukan pada hari libur.

Tak hanya kerugian materiil, perusahaan menyebut karyawan dan keluarganya mengalami tekanan psikologis akibat tindakan anarkis tersebut. Termasuk adanya dugaan provokasi oleh Kepala Desa melalui media sosial yang memperkeruh situasi.

Perusahaan mengingatkan bahwa keamanan investasi adalah bagian dari amanat Pasal 33 UUD 1945, dan menjadi kewajiban negara untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

“Kami berharap Bupati Banggai bersama Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah bisa segera mengambil langkah nyata untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, dan memastikan investasi yang sah tetap terlindungi,” tutup Fauzan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *