Example 970x250

Putusan Telah Ingkrah dan Tiga Kali Direlokasi, Sengketa Lahan Tanjung Sari Tetap Berulang

banner 120x600

BANGGAI – Sengketa lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ternyata memiliki sejarah panjang yang belum banyak diketahui publik. Jauh sebelum perkara tersebut diputus hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, termasuk merelokasi warga sebanyak tiga kali. Namun, seluruh langkah itu belum mampu mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya pada Kamis (2/7/2026), relokasi pertama dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dengan memindahkan sebagian warga dari kawasan Tanjung Sari ke Desa Awu. Kebijakan tersebut diambil sebagai jalan keluar agar masyarakat memperoleh tempat tinggal baru sekaligus meredam konflik kepemilikan lahan yang terus berlarut.

Gambar meja kerja

Seiring berjalannya waktu, pemerintah kembali menawarkan relokasi kedua ke Desa Boyou.

Tidak hanya pemerintah, pihak ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan juga pernah mengambil langkah serupa. Melalui pendekatan persuasif, mereka menawarkan relokasi mandiri kepada warga dengan menyediakan lahan di Desa Bunga sebagai alternatif tempat tinggal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk ikhtiar penyelesaian yang mengedepankan aspek kemanusiaan sekaligus menghindari gejolak sosial.

Namun, seluruh upaya relokasi tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Sebagian warga yang telah dipindahkan kembali mendatangi kawasan Tanjung Sari dan membangun rumah di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa. Kondisi itu menyebabkan konflik terus berulang dan penyelesaiannya menjadi semakin kompleks.

Di tengah dinamika tersebut, proses administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga akhirnya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek yang kemudian menjadi bagian dari perkara di pengadilan.

Perselisihan itu pun berlanjut melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya memperoleh kepastian melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menguatkan hak kepemilikan atas objek sengketa kepada pihak ahli waris.

Sebagai tindak lanjut dari putusan itu, Pengadilan Negeri Luwuk menjadwalkan pelaksanaan konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan. Tahapan tersebut bertujuan memastikan letak, batas, luas, dan kesesuaian objek perkara sebelum memasuki proses hukum berikutnya.

Meski demikian, rencana pelaksanaan konstatering mendapat penolakan dari sebagian warga yang masih bermukim di kawasan sengketa. Padahal, secara hukum, konstatering bukan merupakan tindakan penggusuran maupun eksekusi lahan, melainkan tahapan administratif untuk memastikan objek perkara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara Tanjung Sari juga memperlihatkan perbedaan mendasar antara penguasaan fisik atas tanah dengan kepemilikan yang diakui secara hukum. Kawasan tersebut memang telah dihuni masyarakat selama bertahun-tahun, namun tidak seluruh penghuni memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik maupun dokumen kepemilikan lain yang diakui dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Perbedaan pemahaman itulah yang kemudian melahirkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Sebagian warga menganggap lamanya menguasai dan menempati lahan telah menjadi dasar kepemilikan. Sementara dalam ketentuan hukum pertanahan Indonesia, kepastian hak ditentukan melalui alat bukti kepemilikan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan konstatering menjadi penanda bahwa sengketa Tanjung Sari telah memasuki fase penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif melalui pendekatan persuasif, edukasi hukum, serta komunikasi yang terbuka.

Fakta bahwa relokasi telah dilakukan hingga tiga kali namun sengketa tetap berulang menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian konflik agraria. Relokasi semata tidak selalu menjadi solusi apabila tidak diikuti kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah, serta kesadaran seluruh pihak untuk menaati hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan terjaganya stabilitas sosial dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Banggai.Naskah ini sudah menggunakan gaya straight news yang naratif, runtut, berimbang, dan mempertahankan fakta tanpa opini, sehingga siap dipublikasikan sebagai berita media daring. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *