BANGGAI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Banggai. Seorang pria berinisial IM alias Mail (36), warga Kecamatan Moilong, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian, Jumat (13/2/2026) sore.
Residivis yang tercatat sudah lima kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa itu ditangkap oleh jajaran Polsek Toili bersama tim Resmob Tompotika Polres Banggai. Ia dibekuk saat sedang duduk santai di atas sepeda motor hasil curiannya di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengungkapkan bahwa IM diduga telah mencuri dua unit sepeda motor di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong, masing-masing pada 9 dan 13 Februari 2026.
“Pelaku ditangkap saat berada di atas motor curian. Dia merupakan residivis lima kali dengan kasus yang sama,” tegas IPTU Yoga.
Kasus terbaru terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.30 Wita. Korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi DN 3380 CT di teras rumahnya. Namun, saat hendak keluar menuju bank, korban mendapati kendaraan tersebut telah raib.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong motor ke lokasi tersembunyi. Setelah itu, ia meminta bantuan kendaraan yang melintas untuk mengangkut motor menggunakan mobil dan membawanya ke Luwuk.
Tak hanya itu, IM juga mengakui bahwa satu unit sepeda motor yang dicurinya pada 9 Februari lalu telah dijual ke luar kota.Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandas IPTU Yoga.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan. Meski telah berulang kali menjalani hukuman, pelaku tetap nekat mengulangi perbuatannya. Aparat pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banggai.**













