Example 970x250

RUU Jabatan Hakim Dibahas, Imunitas hingga Kesejahteraan Jadi Sorotan

banner 120x600

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) kembali mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026).

Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, hingga Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Sejumlah isu krusial mencuat, di antaranya soal imunitas hakim, kesejahteraan, sistem rekrutmen, hingga perlindungan keamanan.

Gambar meja kerja

Salah satu perhatian utama adalah aspek kesejahteraan dan perlindungan hakim. PP IKAHI menilai pengaturan hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas, harus disusun secara adaptif dan tetap berbasis pada klasifikasi pengadilan. Skema ini dinilai penting untuk menjaga sistem karier dan penghargaan atas kompetensi serta integritas hakim.

Di sisi lain, isu imunitas hakim menjadi perdebatan penting. Dalam draf RUU JH, terdapat klausul pengecualian imunitas dalam kondisi tertentu, seperti tertangkap tangan atau tindak pidana berat. Namun, ketentuan ini dinilai terlalu terbuka dan berpotensi mengganggu prinsip independensi hakim.

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto, menegaskan bahwa imunitas bukanlah privilese pribadi, melainkan jaminan agar hakim dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman kriminalisasi.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memastikan bahwa mekanisme perlindungan hakim akan tetap mengacu pada KUHAP, dengan prosedur ketat dalam proses penangkapan dan penahanan guna mencegah intimidasi terhadap hakim.

Dalam aspek rekrutmen, RUU JH juga membawa sejumlah perubahan. Persyaratan pendidikan magister (S2) untuk hakim tingkat pertama dihapus, sementara untuk jenjang lebih tinggi tetap diperketat, hakim tinggi minimal S2 dan hakim agung bergelar doktor (S3). Selain itu, batas usia calon hakim agung diusulkan minimal 55 tahun.

Masalah regenerasi turut menjadi sorotan, menyusul moratorium rekrutmen hakim dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada kekosongan di sejumlah pengadilan akibat banyaknya hakim yang memasuki masa pensiun.

Tak kalah penting, isu perlindungan keamanan hakim juga mengemuka. Dalam RDPU, muncul usulan pembentukan satuan khusus pengamanan pengadilan di bawah Mahkamah Agung dengan melibatkan personel dari TNI atau Polri.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menambahkan, masih terdapat persoalan struktural yang perlu dibenahi, seperti dualisme status hakim sebagai pejabat negara sekaligus ASN, hingga ketidakjelasan posisi hakim ad hoc. Mereka mendorong reformasi menyeluruh, termasuk sistem rekrutmen, pengawasan, hingga mekanisme penghargaan dan sanksi.

RUU ini juga membuka wacana perubahan paradigma hakim ad hoc menjadi hakim khusus yang bersifat permanen, serta mendorong spesialisasi hakim di berbagai bidang, seperti korupsi, hubungan industrial, hingga HAM.

Selain itu, diusulkan pula penguatan peran Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim melalui mekanisme meritokrasi berbasis rekam jejak, integritas, dan psikologi calon hakim.

IPASPI dalam forum tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU JH. Organisasi ini juga menyetujui usulan kenaikan usia pensiun hakim tinggi menjadi 70 tahun dan hakim agung menjadi 75 tahun.

RDPU ini menjadi titik awal (kick-off) pembahasan RUU Jabatan Hakim. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi ini agar mampu memperkuat independensi dan profesionalisme hakim, sekaligus menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang objektif dan berintegritas di Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *