BANGGAI – Masalah kepemilikan dan pengelolaan lahan plasma kembali menjadi perhatian serius dalam rapat bersama antara perusahaan, petani, Satgas PKA dan pemerintah daerah serta provinsi Sulawesi Tengah.
Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan lahan plasma harus mengikuti Surat Keputusan (SK) CPCL Bupati Banggai Nomor 520/1657/DTPHP Tahun 2018. Namun, perusahaan juga mempertanyakan adanya pembelian lahan plasma yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami minta penjelasan soal pembelian lahan plasma yang tidak melibatkan perusahaan. Ini penting agar sesuai dengan SK CPCL yang jadi dasar pengadaan lahan,” ujar Dody, perwakilan perusahaan.
Salah satu sorotan dalam rapat adalah klaim Ngatemin yang mengatakan memiliki lahan seluas 213 hektar, sementara data perusahaan hanya mencatat 88,4 hektar. Perusahaan meminta kejelasan soal sisa lahan yang diklaim tersebut.
Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, menegaskan bahwa pembayaran atau transaksi lahan harus sesuai SK CPCL.
“Tidak boleh ada pembayaran di luar yang sudah tercantum dalam SK CPCL. Semua harus patuh pada aturan yang berlaku,” tegas Eva.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik lahan plasma yang sudah berlangsung lama dengan cara transparan dan adil.*













