BANGGAI – Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Eva Bande, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan mengedepankan rasa keadilan. Hal itu ia sampaikan saat memfasilitasi penyelesaian konflik antara petani di Kecamatan Batui dengan PT Sawindo Cemerlang, Rabu (23/9/2025), di Kantor Bupati Banggai.
“Hukum itu memang keras, tapi kalau dijalankan tanpa mempertimbangkan keadilan, itu bukan hukum lagi, tapi kriminalisasi,” tegas Eva di hadapan peserta rapat.
Eva mengatakan, dalam penyelesaian konflik agraria, pendekatan pidana tidak boleh jadi pilihan utama. Menurutnya, ada hak-hak keperdataan warga yang harus dihormati dan diselesaikan secara adil.
Salah satu petani dari Desa Ondo-ondolu 1, Sukrin, menceritakan awal mula konflik yang terjadi antara warga dan PT Sawindo. Ia mengatakan, sejak tahun 1997, warga membuka lahan untuk berkebun demi kebutuhan hidup.
“Kami tanam cokelat, kelapa, durian, dan tanaman lainnya. Luasnya sekitar 135 hektar dan sudah terbagi dalam dua kelompok,” jelas Sukrin.
Pada tahun 2008, warga mulai mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bentuk legalitas. Namun, pada tahun 2010, PT Sawindo disebut menggusur lahan warga tanpa ada pemberitahuan.
“Kami kaget, lahan kami dibongkar begitu saja. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan. Makanya kami menuntut, lahan itu dikembalikan, atau perusahaan beri solusi. Kalau tidak, kami akan duduki kembali lahan itu,” tegas Sukrin.
Perwakilan PT Sawindo Cemerlang, Dodi, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan tim Pokja Pemerintah Daerah Banggai untuk menyelesaikan masalah lahan sesuai prosedur.
“Kalau memang ada hak-hak masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan, perusahaan siap menyelesaikannya secara baik-baik,” katanya.
Rapat yang difasilitasi oleh Satgas PKA tersebut akhirnya menghasilkan beberapa poin penting sebagai bahan rekomendasi yang akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti.
Satgas berharap, pemerintah provinsi bisa menjadi penengah dan mendorong penyelesaian yang adil serta menghormati hak-hak masyarakat yang telah lama menggantung.*













