PALU – Menindaklanjuti laporan masyarakat Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, terkait konflik agraria dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah kembali menggelar rapat koordinasi pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan berlangsung di ruang Satgas PKA lantai tiga Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat yang dipimpin oleh Bidang Advokasi Satgas PKA, Noval A. Saputra, itu membahas berbagai langkah yang akan diambil pemerintah provinsi dalam merespons aduan masyarakat. Setelah melalui diskusi teknis dan pemaparan data awal, Satgas PKA menetapkan beberapa rekomendasi tindakan.
Salah satu keputusan penting ialah rencana peninjauan lapangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat di Kecamatan Momosalato dan Bungku Utara. Peninjauan ini bertujuan memverifikasi langsung klaim lahan warga serta memastikan titik-titik yang menjadi sumber sengketa.
Satgas juga akan berkoordinasi dengan UPTD KPH Toili Baturube untuk mendukung proses pendataan dan pengukuran klaim masyarakat secara teknis. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memperoleh gambaran objektif terkait kondisi di lapangan, terutama menyangkut status kawasan dan potensi tumpang tindih pengelolaan lahan.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Sulawesi Tengah dijadwalkan mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Polres setempat. Surat tersebut berisi permintaan bantuan pengamanan selama proses peninjauan lapangan berlangsung.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi akan mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Transmigrasi serta ATR/BPN RI untuk memperoleh salinan surat keputusan hak pengelolaan lahan beserta peta pendukung. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai bahan pembanding dalam penyusunan rekomendasi akhir Satgas.
Dengan disepakatinya langkah-langkah ini, Satgas PKA Sulteng berharap proses penyelesaian konflik agraria antara warga Bungku Utara dan PT KLS dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.*













