PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan sikap resminya terkait berlarut-larutnya konflik agraria di wilayah Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Melalui surat resmi tertanggal 29 Desember 2025, Gubernur Sulawesi Tengah meminta Bupati Banggai untuk menunda seluruh tindakan administratif dan fasilitasi eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran yang meluas terhadap putusan Mahkamah Agung.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kajian hukum dan kebijakan secara komprehensif atas sengketa tanah Tanjung Sari yang telah berlangsung puluhan tahun dan memicu berbagai tafsir hukum di lapangan.
Dalam surat itu, Gubernur menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031/K/Sip/1980 merupakan putusan pokok sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam.
Putusan tersebut secara tegas menolak klaim ahli waris Albakar, telah berkekuatan hukum tetap, serta tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 ditegaskan hanya berkaitan dengan perkara gugatan intervensi yang ruang lingkupnya terbatas pada pembatalan hubungan hukum hibah atas objek tanah tertentu.
Amar putusan yang mengabulkan gugatan intervensi sebagian dinilai tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kepemilikan atas seluruh hamparan tanah di wilayah Tanjung Sari.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa penafsiran yang memperluas Putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh wilayah Tanjung Sari bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menegasikan Putusan Nomor 2031/K/Sip/1980 sebagai putusan pokok perkara.
Oleh karena itu, Gubernur meminta Bupati Banggai untuk menghentikan sementara seluruh kebijakan, tindakan administratif, maupun dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan eksekusi lapangan yang tidak selaras secara jelas antara objek eksekusi dan amar putusan pengadilan.
Pemerintah daerah juga diminta tidak menerbitkan atau memproses kebijakan pertanahan, penertiban, maupun pengosongan lahan di wilayah Tanjung Sari tanpa koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, pendekatan penyelesaian konflik yang berkeadilan, proporsional, dan berperspektif hak asasi manusia ditekankan sebagai langkah utama untuk menjaga stabilitas sosial serta melindungi ruang hidup masyarakat Tanjung Sari.
Gubernur juga meminta adanya koordinasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyusun langkah penyelesaian konflik agraria Tanjung Sari secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Surat tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga kepastian hukum, mencegah eskalasi konflik sosial, serta memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai prinsip negara hukum dan keadilan sosial.*













