BANGGAI – Polemik sengketa agraria Tanjung Sari memasuki babak baru. Kali ini bukan lagi semata soal siapa yang berhak atas tanah yang dipersengketakan, melainkan menyangkut batas kewenangan antara pemerintah dan lembaga peradilan.
Surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Bupati Banggai yang meminta penundaan dukungan administratif terhadap pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 dinilai membuka ruang perdebatan serius. Sejumlah kalangan mempertanyakan, apakah kepala daerah dapat masuk ke ranah yang oleh undang-undang ditempatkan sebagai kewenangan absolut pengadilan.
Di antara suara yang paling keras datang dari Suprianto Suludani. Aktivis muda yang akrab disapa Surip itu justru pernah berdiri di barisan penolak perkara Tanjung Sari pada 2017-2018. Kini, setelah mengaku menelaah seluruh dokumen perkara, ia mengambil sikap yang berlawanan dengan posisi yang pernah diperjuangkannya.
“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati. Kewenangan melaksanakan, menunda maupun membatalkan eksekusi berada sepenuhnya pada lembaga peradilan,” kata Surip kepada media ini, Rabu, 22 Juli 2026.
Pernyataan itu bukan sekadar kritik terhadap isi surat gubernur. Surip menilai substansi surat tersebut telah menyentuh wilayah yang secara konstitusional berada di bawah kekuasaan kehakiman.
Dalam sistem hukum Indonesia, kata dia, pemerintah daerah memang dapat memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, dukungan administratif tidak identik dengan kewenangan menentukan apakah putusan itu layak dilaksanakan atau justru ditunda. Penilaian semacam itu, menurutnya, hanya dapat dilakukan oleh pengadilan.
“Ketika pemerintah meminta penghentian dukungan administratif dengan alasan menafsirkan putusan Mahkamah Agung secara berbeda, di situlah batas kewenangan mulai kabur. Kepala Daerah harus berhati-hati agar tidak muncul kesan bahwa eksekutif sedang memasuki wilayah yudikatif,” ujarnya.
Surip mengatakan, apabila terdapat keberatan mengenai objek eksekusi, luas tanah, maupun ruang lingkup Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia dalam hukum acara perdata. Jalur itu ditempuh melalui lembaga peradilan, bukan melalui surat-menyurat administratif antarpejabat pemerintahan.
Menurut dia, setiap tindakan pejabat publik yang berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan harus diukur secara hati-hati karena dapat memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Pandangan Surip memiliki arti tersendiri. Delapan tahun lalu, ia justru dikenal sebagai salah satu wajah utama gerakan penolakan perkara Tanjung Sari. Saat itu, demonstrasi berlangsung sebelum masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai konstruksi hukum perkara, pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Ia mengaku perubahan sikap itu lahir setelah membaca berkas perkara secara menyeluruh. Mulai dari gugatan, putusan di setiap tingkat peradilan, hingga dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang kini dijalankan Pengadilan Negeri Luwuk.
“Dulu saya melihat perkara ini dari sudut pandang gerakan. Sekarang saya melihatnya dari dokumen hukum. Itu sebabnya saya berkesimpulan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak boleh dikalahkan oleh tekanan politik maupun kebijakan administratif,” katanya.
Surip juga mengingatkan bahwa konstitusi telah membagi secara tegas fungsi setiap cabang kekuasaan negara. Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan. Pengadilan menjalankan fungsi kehakiman. Ketika batas itu dilampaui, kata dia, yang dipertaruhkan bukan hanya perkara Tanjung Sari, tetapi juga prinsip negara hukum.
“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak melakukan manuver politik yang dapat menimbulkan kesan mengintervensi proses hukum. Yang harus dijaga adalah independensi kekuasaan kehakiman, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.
Perdebatan mengenai surat gubernur itu pada akhirnya memperlihatkan bahwa sengketa Tanjung Sari telah berkembang jauh melampaui batas konflik kepemilikan tanah. Sengketa yang telah bergulir hampir tiga dekade itu kini menguji konsistensi penyelenggara negara dalam mematuhi prinsip pemisahan kekuasaan. Di titik inilah, surat yang semula dimaksudkan sebagai sikap administratif berubah menjadi dokumen yang memunculkan pertanyaan mendasar, sampai sejauh mana seorang kepala daerah dapat memasuki wilayah yang menjadi kewenangan eksklusif lembaga peradilan.(Ai).













