BANGGAI – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara petani Tetelara, Kecamatan Moilong, dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali menemui jalan buntu. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini kini berdampak langsung pada penyaluran kompensasi proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang seharusnya sudah diterima para penggarap lahan.
Menurut informasi yang dihimpun Poros Banggai.com, Rabu (3/12/2025) dana kompensasi proyek SUTET telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan lantaran status hukum lahan yang ditempati tiang dan jaringan SUTET masih dalam sengketa. Para petani mengklaim mengelola sawah tersebut sejak 1980-an, melalui program percetakan sawah oleh pemerintah pusat, sementara PT KLS memiliki dasar hukum berupa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 2007.
Persoalan ini sebenarnya sempat mendapat titik terang ketika pada 6 Desember 2023, PN Luwuk menyatakan gugatan PT KLS Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Putusan itu menolak gugatan perusahaan. Meski demikian, penyaluran kompensasi belum bisa dilanjutkan karena status lahan masih menggantung.
Proses mediasi yang difasilitasi pengadilan pun belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi kedua yang digelar pada 3 Desember 2025 kembali gagal dilaksanakan secara maksimal. Pihak PT KLS tidak hadir dan hanya mengirimkan sepucuk surat yang menyebutkan bahwa perwakilan perusahaan tengah berada di luar kota.
Di sisi lain, para petani yang hadir merasa kecewa karena harapan penyelesaian kembali tertunda. Pihak PN Luwuk berencana menjadwalkan ulang pertemuan mediasi dengan perusahaan pada 10 Desember 2025.
Para petani yang mengaku sebagai pemilik dan penggarap lahan sejak puluhan tahun lalu berharap proses mediasi berikutnya dapat dihadiri semua pihak, sehingga jalan keluar terkait status lahan dan pencairan kompensasi SUTET bisa segera ditemukan.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini bukan hanya menyangkut hak mereka sebagai petani, tetapi juga berkaitan dengan agenda besar pemerintah mengenai konsolidasi agraria dan ketahanan pangan di daerah.*













