BANGGAI – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah Tanjung Sari di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Command Center PN Luwuk pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Suhendra, putusan resmi yang berlaku dalam perkara tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997, yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi tanpa adanya perlawanan maupun peninjauan kembali (PK).
“Dengan demikian, putusan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Suhendra menjelaskan bahwa setiap rencana eksekusi didahului telaah internal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Hasil telaah itu menjadi dasar bagi pengadilan untuk memanggil para pihak sebelum eksekusi dijalankan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa.
Menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya dua putusan berbeda, Suhendra menepis anggapan tersebut.
“Hanya ada satu putusan yang berlaku. Putusan tidak boleh ditafsirkan sepihak dan harus dibaca secara utuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tanah merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan pemerintah daerah.
Di tengah perkembangan kasus, dua warga Luwuk, Fauzi Bakkar dan Fuad Bakkar, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk. Permohonan itu tertuang dalam surat tertanggal 8 Desember 2025, yang juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung.
Para pemohon mempertanyakan Penetapan Ketua PN Luwuk tanggal 24 Juli 2018, yang membatalkan penetapan dan rangkaian berita acara eksekusi sebelumnya.
Mereka menilai penetapan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, karena sebelumnya pengadilan telah menjalankan dua tahap eksekusi, yakni
-Eksekusi awal berdasarkan Penetapan 27 April 2017 dan Berita Acara Eksekusi 3 Mei 2017.
-Eksekusi lanjutan berdasarkan Penetapan 3 Januari 2018 dan Berita Acara Eksekusi 19 Maret 2018.
Para pemohon meminta agar penetapan tahun 2018 itu dicabut atau dibatalkan, serta pengadilan melanjutkan eksekusi terhadap objek sengketa perkara intervensi (tussenkomst) yang disebut kini dikuasai pihak lain.
Hingga kini, PN Luwuk masih melakukan telaah dan proses administrasi terkait permohonan yang diajukan warga tersebut. Suhendra menegaskan bahwa pengadilan akan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku dan menjaga kepastian hukum bagi semua pihak.*













