Example 970x250

Surat Sakti Gubernur vs Palu Hakim: Saat Putusan Inkrah MA Terhalang Secarik Kertas Birokrasi

banner 120x600

BANGGAI — Di tengah upaya menuntaskan sengketa lahan Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, muncul persoalan baru yang dipertanyakan pihak ahli waris, ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berhadapan dengan surat kebijakan pemerintah daerah.

Polemik itu mengemuka setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat tertanggal 29 Desember 2025 terkait penyelesaian persoalan agraria Tanjung Sari.

Surat bernomor 500.17-4/491/Dis.PerKimTan tersebut, menurut pihak ahli waris, meminta Pemerintah Kabupaten Banggai menangguhkan dukungan administratif serta fasilitasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari.

Di sinilah persoalan kemudian menjadi sorotan. Di satu sisi terdapat surat pemerintah provinsi yang menjadi dasar sikap administratif. Di sisi lain, pihak ahli waris berpegang pada putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar dalam upaya pelaksanaan eksekusi.

Pihak ahli waris mempertanyakan apakah sebuah kebijakan administratif dapat menjadi alasan untuk menghambat proses yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.

Perwakilan ahli waris, Brakhen Akum, meminta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melihat persoalan Tanjung Sari secara utuh dengan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dasar hukum dan bukti masing-masing.

“Kami meminta Gubernur bersikap adil, objektif, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan Tanjung Sari. Semua pihak harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan dasar hukum dan bukti yang dimiliki,” ujar Khen.

Menurut Khen, persoalan Tanjung Sari tidak cukup diselesaikan hanya melalui kajian administratif pemerintah. Dokumen autentik perkara dan rangkaian putusan pengadilan, kata dia, harus menjadi bagian utama dalam melihat persoalan tersebut.

Pihak ahli waris juga mempersoalkan keterlibatan mereka dalam proses kajian yang dilakukan pemerintah. Mereka meminta agar setiap pembahasan lanjutan mengenai Tanjung Sari dilakukan secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Bagi ahli waris, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan administratif. Mereka menilai terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana sebuah kebijakan pemerintah ditempatkan ketika berhadapan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak ahli waris mendorong agar proses konstatering atau pencocokan objek perkara dengan kondisi dan batas-batas di lapangan dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum.

Konstatering dinilai penting untuk memastikan objek yang dimaksud dalam putusan benar-benar dapat dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai objek perkara.

Pihak ahli waris berharap Gubernur Sulteng mengambil sikap yang objektif dengan tetap menghormati batas kewenangan pemerintah daerah dan lembaga peradilan.

Mereka meminta penyelesaian Tanjung Sari tidak berhenti pada surat-menyurat birokrasi, tetapi diarahkan pada kepastian hukum dengan memperhatikan dokumen perkara, putusan pengadilan, serta fakta objek di lapangan.

Dengan demikian, polemik Tanjung Sari kini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan administratif pemerintah ditempatkan di tengah proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan surat tersebut dan sikap pemerintah terhadap proses penyelesaian Tanjung Sari. (Ay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *