BANGGAI – Suasana Tanjung Sari kembali menegang. Warga di Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, kini hidup dalam ketakutan baru setelah isu rencana eksekusi lahan kembali menyeruak. Padahal, luka dari eksekusi 2017 dan 2018 belum pernah benar-benar pulih, bahkan bekasnya masih membekas secara sosial maupun kemanusiaan.
Karena itu, warga kembali mengajukan aduan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah. Mereka berharap ada lembaga negara yang benar-benar mendengar, setelah proses-proses hukum yang mereka hadapi selama ini terasa berjalan tanpa menyentuh realita kemanusiaan di lapangan.
“Belum ada kepastian hukum, tidak ada pemulihan. Kami seperti hidup dalam ketidakpastian sejak delapan tahun lalu,” ujar Indra, salah satu tokoh pemuda Tanjung Sari, Minggu (26/1/2025). Suaranya pelan, tetapi penuh amarah yang ditahan.
Bagi warga, institusi peradilan telah menjelma menjadi menara gading tinggi, kokoh, dan dingin. Putusan eksekusi dijalankan, tetapi dampaknya pada manusia yang tinggal di atas tanah itu seperti tidak pernah menjadi pertimbangan penting.

Seolah-olah rumah adalah sekadar objek.
Seolah-olah keluarga hanyalah angka. Seolah-olah kehilangan hanya persoalan administratif.
Warga mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah keputusan hukum bisa berjalan tanpa mekanisme pemulihan yang jelas? Tanpa memperhitungkan kehidupan yang hancur? Tanpa memperhitungkan keluarga yang tercerabut dari akar sosialnya?
Putusan boleh sah secara hukum, tetapi bagi warga, cara eksekusinya telah merobek sendi-sendi sosial masyarakat.
Eksekusi 2017–2018 meninggalkan trauma yang tidak pernah selesai.
Ratusan warga kehilangan rumah, tinggal berpindah-pindah tanpa kepastian.
Anak-anak terpaksa berhenti sekolah karena orang tuanya kehilangan stabilitas hidup.
Mata pencaharian hilang, membuat banyak keluarga jatuh dalam jurang kemiskinan baru.
Solidaritas sosial terkoyak, beberapa keluarga tercerai berai karena kondisi hidup yang tidak menentu.
Trauma psikologis muncul, terutama pada anak-anak yang menyaksikan kekerasan dan ketegangan saat penggusuran.

Dampak ini bukan hanya materiil. ini juga soal martabat, Soal rasa aman, Soal kehidupan manusia yang dianggap kecil di mata kebijakan besar.
Tidak heran bila warga kembali menolak wacana eksekusi berikutnya. Dalam aduan ke Komnas HAM, mereka menyampaikan empat tuntutan:
Pertama, Pengaduan diterima dan ditindaklanjuti.
Kedua, Komnas HAM turun langsung meninjau lokasi.
Ketiga, Penggusuran lanjutan dihentikan (jika benar direncanakan).
Dan ke Empat, Pemulihan pasca eksekusi 2017–2018 dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyampaikan bahwa laporan warga sudah diterima dan akan diproses.
“Pengaduan masyarakat akan kami respon dengan mekanisme yang ada di Komnas HAM, ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Singkat, tapi bagi warga, ini lebih dari sekadar pesan teks. Ini adalah seutas harapan yang masih tersisa setelah bertahun-tahun merasa diabaikan sistem hukum.
Bagi warga Tanjung Sari, perjuangan ini bukan hanya soal tanah, ini soal mempertahankan kehidupan yang layak. Mereka meminta agar lembaga peradilan tidak lagi memutuskan nasib warga dari balik meja tanpa melihat rumah yang runtuh, anak yang menangis, atau keluarga yang hidup dalam ketidakpastian.
Mereka menuntut satu hal yang selama bertahun-tahun terasa mahal, keadilan yang berpihak pada manusia, bukan sekadar teks hukum.*













