BANGGAI – Menjelang pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Luwuk di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, fakta mengenai penguasaan bangunan di dalam objek perkara mulai terungkap. Data yang diperoleh media ini menunjukkan sebagian besar bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa bukan dikuasai oleh pemegang sertifikat, melainkan berdasarkan berbagai bentuk dokumen keperdataan, bahkan puluhan bangunan tercatat tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari sumber terpercaya pada Selasa (8/7/2026), terdapat 343 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 1.411 jiwa yang masih menempati kawasan tersebut. Sementara itu, di atas objek sengketa berdiri 290 unit bangunan dengan status penguasaan yang beragam.
Dari jumlah tersebut, hanya 55 unit yang merupakan bangunan milik pemegang sertifikat. Selebihnya terdiri atas 98 unit berdasarkan surat pinjaman, 26 unit berdasarkan surat penyerahan tanah, tujuh unit berdasarkan surat pemberian tanah, 12 unit memiliki Akta Jual Beli (AJB), 26 unit berstatus sewa, 21 unit merupakan bangunan milik warga yang menumpang, serta 45 unit lainnya tercatat tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas bangunan yang berdiri di kawasan sengketa berada dalam penguasaan pihak-pihak selain pemegang sertifikat. Kondisi ini menjadi salah satu fakta yang mencuat menjelang pelaksanaan konstatering sebagai tahapan lanjutan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum memasuki tahapan tersebut, berbagai upaya penyelesaian di luar pelaksanaan eksekusi sebenarnya telah dilakukan. Pemerintah daerah tercatat dua kali memfasilitasi relokasi bagi warga yang menempati kawasan sengketa. Di sisi lain, pihak ahli waris juga pernah menawarkan relokasi sebagai alternatif penyelesaian. Namun hingga kini, masih terdapat ratusan kepala keluarga yang tetap bertahan di lokasi.
Pengadilan Negeri Luwuk sebelumnya juga telah membuka ruang bagi masyarakat yang merasa memiliki hak atau kepentingan hukum atas objek sengketa untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Kesempatan itu diberikan agar setiap pihak yang mengklaim memiliki hak dapat menyampaikan keberatan sesuai prosedur hukum sebelum tahapan pelaksanaan putusan dilakukan.
Di tengah proses tersebut, keberadaan berbagai dokumen yang menjadi dasar penguasaan bangunan turut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul penerbitan maupun proses peralihannya. Penelusuran terhadap dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengetahui pihak-pihak yang menerbitkan, menyerahkan, atau melakukan transaksi atas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa.
Meski demikian, seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana hanya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Pelaksanaan konstatering diharapkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Selain menjadi bagian dari tahapan penegakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, proses tersebut juga diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi langkah penting menuju penyelesaian sengketa Tanjung Sari secara adil dan berkepastian hukum. (Ai)













