Example 970x250

Tokoh Pemuda Babasalan Dorong Penghormatan terhadap Putusan Inkrah Sengketa Tanjungsari

banner 120x600

BANGGAI – Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum. Ketika sebuah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), putusan tersebut pada prinsipnya mengikat dan menjadi dasar untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam sengketa lahan Tanjungsari, Kabupaten Banggai, pelaksanaan putusan yang telah inkrah sejak puluhan tahun lalu hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Pengadilan Negeri Luwuk, perkara sengketa lahan Tanjungsari yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 Tahun 1997 telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga menyatakan hingga saat ini tidak terdapat upaya hukum lanjutan yang diajukan, baik oleh para pihak yang berperkara maupun pihak lain yang memiliki kepentingan atau mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, putusan itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Gambar meja kerja

Di tengah kepastian status hukum tersebut, pelaksanaan putusan yang belum terealisasi sepenuhnya memantik perhatian sejumlah pemerhati, tokoh pemuda dan masyarakat di Kabupaten Banggai. Salah satunya datang dari Tokoh Pemuda Babasalan, Moh. Abdi H. Kader, yang menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan apabila penyelesaiannya terus berlarut.

Menurut Abdi H. Kader, perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak lagi berada pada tahap memperdebatkan pokok sengketa, melainkan memasuki tahapan pelaksanaan putusan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Semua pihak hendaknya menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Abdi kepada media ini, Minggu (19/7/2026).

Ia juga berpandangan apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan putusan pengadilan atau melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula apabila terdapat dugaan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ketidakpastian untuk kepentingan tertentu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa lahan, tetapi juga wibawa lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Abdi H. Kader juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Luwuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan putusan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi cerminan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah lembaga peradilan.

Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah konkret seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian sengketa lahan Tanjungsari dapat berjalan sesuai koridor hukum. Bagi para pemerhati, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa atas luasan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi negara dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (Ai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *